TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caleg NasDem Terpaksa Sidang PHPU di Pinggir Jalan gegara Gunung Ruang

Suara klakson mobil terdengar saat sidang virtual digelar

Hakim Arief Hidayat ketika memimpin sidang PHPU Pileg 2024, caleg perseorangan dari Partai NasDem. (Tangkapan layar YouTube MK)

Intinya Sih...

Persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara virtual, karena pemohon caleg dari Partai NasDem gagal terbang ke Jakarta akibat penutupan bandara. Alfian Bara, caleg DPRD Sulawesi Utara, mengikuti sidang secara virtual di pinggir jalan, disertai suara klakson mobil dan sepeda motor. Ia juga tidak didampingi kuasa hukum.

Jakarta, IDN Times - Salah satu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang digelar di ruang panel tiga Mahkamah Konstitusi (MK), dihelat secara virtual. Hal itu lantaran pemohon yang merupakan caleg perseorangan dari Partai NasDem, gagal terbang ke Jakarta menghadiri sidang sengketa Pemilu 2024 itu. 

Caleg DPRD Sulawesi Utara bernama Alfian Bara itu gagal terbang ke Jakarta, lantaran Bandara Sam Ratulangi, Manado, ditutup dampak erupsi Gunung Ruang. Alfian mengaku baru tahu penutupan bandara secara mendadak pada Jumat (3/5/2024).

Alhasil, ia terpaksa mengikuti sidang secara virtual di pinggir jalan. Karena itu pula, sepanjang persidangan, terdengar suara klakson mobil dan sepeda motor bersautan di ruang sidang MK. 

Hakim Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang, meminta Alfian mencari lokasi yang kondusif meski sidang digelar secara virtual.

"Bapak, Anda sekarang ada di pinggir jalan ya?"

"Iya, karena tadinya saya dalam perjalanan (menuju ke bandara)," ujar Alfian. 

"Jadi, begini, untuk semua supaya diketahui meskipun (sidang) dilakukan secara daring, tetapi harus menggunakan tempat yang layak. Tidak boleh mobile. Karena apa? Daring pun juga merupakan satu kesatuan tempat persidangan, karena ini kan melibatkan teknologi. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar. Itu kan gak layak," kata Hakim Arief. 

Selama proses persidangan, Alfian terlihat tidak siap dan tak didampingi secara langsung oleh kuasa hukum. Ia juga tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem untuk mengajukan gugatan ke MK. 

"Karena waktu yang diberikan (oleh MK) hanya tiga hari, sehingga kami belum dapat rekomendasi," tutur Alfian. 

"Ya, memang dikasih waktu tiga hari. Kalau dikasih waktu satu tahun, nanti gak selesai-selesai. Tapi menurut PMK (Peraturan MK) dan peraturan perundang-undangan, permohonan perseorangan itu secara formal harus dilampirkan persetujuan atau rekomendasi dari dewan pimpinan partai," kata Hakim Arief, merespons. 

1. MK mempermasalahkan kedudukan hukum Alfian Bara karena tak ada rekomendasi DPP Partai NasDem

Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, pokok permohonan yang disampaikan caleg DPRD Sulut itu tidak melewati batas waktu untuk diserahkan ke MK. Namun, kedudukan hukumnya bermasalah, lantaran tidak melampirkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem. 

Dalam salinan pokok permohonan disebutkan, Alfian menyoal adanya penghitungan yang tidak sesuai di tiga daerah, yaitu Kabupaten Bolmong, Kecamatan Passi Barat dan Kecamatan Bolaang Timur.

"Ada beberapa persoalan yang saya perhatikan terkait penghitungan (suara)," kata dia. 

Alfian pun meminta kebijaksanaan hakim konstitusi agar sidang ditunda hingga ia bisa tiba di Jakarta, dan didampingi kuasa hukum. Hakim Arief merasa bingung. 

"Waduh, gimana ini? Karena bapak tidak bisa hadir di Jakarta karena bandaranya ditutup, maka harus siap secara daring dan mengajukan permohonan. Jadi, bapak harus ada di tempat, membawa permohonannya. Kalau begini ini kan kacau," kata Hakim Arief. 

"Iya, saya mohon maaf, Yang Mulia," jawab Alfian. 

Baca Juga: Hakim MK Ngamuk Gegara KPU Absen di Sidang PHPU Pileg 2024

2. Pemohon meminta sidang PHPU Pileg ditunda

Hakim konstitusi, Arief Hidayat ketika ngamuk saat tahu KPU absen di dalam rapat. (Tangkapan layar YouTube MK)

Alfian kembali menyampaikan agar persidangan di MK bisa ditunda hingga ia tiba di Jakarta. Namun, permohonan itu sulit dikabulkan Hakim Arief.

"Lho, gimana (sidang) ditunda? Wong, gak bisa ditunda. Ini harus diselesaikan. Ini kan speedy trial. Harus diselesaikan dalam waktu 40 hari. Permohonannya banyak. Nanti bapak minta ditunda, sampai kapan? Kan gak mungkin," kata Hakim Arief. 

"Mungkin minggu depan (sidangnya)," ujar Alfian, membujuk Hakim Arief. 

"Gak bisa juga. Yang lain gak minta ditunda, kok. Yang dari Papua saja pada datang, Pak. Tapi karena ada kendala bencana alam, ya dimungkinkan pakai daring. Itu saja," tutur Hakim Arief, memberikan kelonggaran.

Alfian tidak bisa membacakan isi petitum dalam dokumen permohonannya, lantaran dokumen tersebut juga tak dibawa. Padahal, dokumen tersebut bisa diakses  pemohon melalui situs resmi MK. 

Dalam pokok permohonannya, Alfian meminta MK agar membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, terkait penetapan hasil Pemilu Pilpres, DPR, DPRD, DPD dan DPRD Kabupaten. Selain itu, Alfian juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) minimal di lima atau enam kelurahan di Kecamatan Bolaang Timur dan Passi Barat. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya