Caleg NasDem Terpaksa Sidang PHPU di Pinggir Jalan gegara Gunung Ruang
Suara klakson mobil terdengar saat sidang virtual digelar
Intinya Sih...
Persidangan PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar secara virtual, karena pemohon caleg dari Partai NasDem gagal terbang ke Jakarta akibat penutupan bandara. Alfian Bara, caleg DPRD Sulawesi Utara, mengikuti sidang secara virtual di pinggir jalan, disertai suara klakson mobil dan sepeda motor. Ia juga tidak didampingi kuasa hukum.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang digelar di ruang panel tiga Mahkamah Konstitusi (MK), dihelat secara virtual. Hal itu lantaran pemohon yang merupakan caleg perseorangan dari Partai NasDem, gagal terbang ke Jakarta menghadiri sidang sengketa Pemilu 2024 itu.
Caleg DPRD Sulawesi Utara bernama Alfian Bara itu gagal terbang ke Jakarta, lantaran Bandara Sam Ratulangi, Manado, ditutup dampak erupsi Gunung Ruang. Alfian mengaku baru tahu penutupan bandara secara mendadak pada Jumat (3/5/2024).
Alhasil, ia terpaksa mengikuti sidang secara virtual di pinggir jalan. Karena itu pula, sepanjang persidangan, terdengar suara klakson mobil dan sepeda motor bersautan di ruang sidang MK.
Hakim Arief Hidayat yang memimpin jalannya sidang, meminta Alfian mencari lokasi yang kondusif meski sidang digelar secara virtual.
"Bapak, Anda sekarang ada di pinggir jalan ya?"
"Iya, karena tadinya saya dalam perjalanan (menuju ke bandara)," ujar Alfian.
"Jadi, begini, untuk semua supaya diketahui meskipun (sidang) dilakukan secara daring, tetapi harus menggunakan tempat yang layak. Tidak boleh mobile. Karena apa? Daring pun juga merupakan satu kesatuan tempat persidangan, karena ini kan melibatkan teknologi. Misalnya mengajukan permohonan daring di pasar. Itu kan gak layak," kata Hakim Arief.
Selama proses persidangan, Alfian terlihat tidak siap dan tak didampingi secara langsung oleh kuasa hukum. Ia juga tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Karena waktu yang diberikan (oleh MK) hanya tiga hari, sehingga kami belum dapat rekomendasi," tutur Alfian.
"Ya, memang dikasih waktu tiga hari. Kalau dikasih waktu satu tahun, nanti gak selesai-selesai. Tapi menurut PMK (Peraturan MK) dan peraturan perundang-undangan, permohonan perseorangan itu secara formal harus dilampirkan persetujuan atau rekomendasi dari dewan pimpinan partai," kata Hakim Arief, merespons.