[BREAKING] Majelis Hakim Nyatakan Sofyan Basir Tidak Bersalah
Sofyan Basir langsung dibebaskan dari penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada persidangan Senin (4/11) menyatakan eks Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbuatan membantu tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah melakukan tindak pembantuan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan melakukan perbuatan korupsi sesuai dengan dakwaan kedua," ujar hakim ketika membacakan vonis pada siang ini.
Vonis ini memupuskan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun dan denda Rp200 juta. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari penahanan dan dari semua dakwaan.
Editor’s picks
Sidang vonis yang berlangsung pada hari ini dipadati publik yang merupakan pegawai PLN. Sebagian dari mereka terlihat mengenakan kemeja putih sebagai bentuk dukungan bagi Sofyan.
Sofyan adalah terdakwa keempat yang dimajukan ke pengadilan. Tiga terdakwa lainnya yakni pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dinyatakan bersalah dan dijatuhkan vonis lebih dulu. Kini, tersisa tersangka Samin Tan yang belum dihadapkan ke muka pengadilan.
Ikuti terus pemberitaan mengenai vonis Sofyan hanya di IDN Times ya.
Baca Juga: Peran Sofyan Basir yang Menjadi Alasan KPK Mendakwanya Korupsi