BNPB Akui Ada Diskresi bagi Pejabat Bisa Karantina di Rumah
Pejabat itu tak boleh bepergian hingga karantina selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengakui memang ada diskresi khusus bagi para pejabat agar tidak perlu menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka bisa menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Namun, para pejabat tersebut wajib diam di rumah dan mengikuti aturan durasi karantina mandiri.
Juru bicara satgas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan diskresi bagi para pejabat setingkat menteri, termasuk anggota DPR, sesuai di dalam Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 yang diteken pada 29 November 2021 lalu. Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19. Namun, ketika dicek tidak ada poin yang secara spesifik menyebut pejabat setingkat menteri termasuk anggota DPR dibolehkan melakukan karantina mandiri di rumah.
Di poin F4f menyangkut protokol, justru tertulis bagi WNI yang tidak termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
"Tempat akomodasi karantina seperti yang dimaksud di poin tersebut wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19," demikian isi poin di dalam SE nomor 23 tahun 2021.
Bahkan, di SE nomor 14 tahun 2021 mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional ketua satgas penanganan COVID-19, tertulis dengan jelas:
"Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud sebelumnya tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh satgas penanganan COVID-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh satgas. Biayanya ditanggung secara mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," demikian isi SE tersebut.
Hal ini menjadi perbincangan karena anggota DPR dari komisi VII, Mulan Jameela tidak melakukan karantina mandiri wajib usai kembali melakukan perjalanan dari Turki. Hal itu disampaikan oleh pemilik akun media sosial @adamdenigrk.
Ia mengaku menerima pesan langsung ke akunnya yang menyebut pada tanggal 2 Desember 2021, Mulan dan keluarga masih berada di Capadocia, Turki. Sedangkan, pada 9 Desember 2021, mereka sudah berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar anggota DPR dapat menjalani karantina mandiri wajib di rumah?
Baca Juga: Ketum PAN Tegur Keras Guspardi Gaus soal Wajib Karantina Mandiri
1. Pejabat termasuk anggota DPR dapat jalani karantina mandiri di rumah bila pergi untuk dinas
Anggota komisi I DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan mengamini bahwa ada diskresi bagi anggota parlemen untuk bisa menjalani karantina di rumah. Aturan terkait karantina wajib bagi anggota DPR disamakan seperti prosedur menteri.
"Tapi, itu pilihan (mau dikarantina di rumah atau di hotel). Kan kita musti urus dulu suratnya ke BNPB dan Satgas COVID-19," ungkap Farhan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (13/12/2021).
Selain itu, kata Farhan, anggota DPR yang diberikan diskresi setelah kembali dari luar negeri harus untuk kepentingan dinas. "Harus untuk tujuan dinas ya (ke luar negerinya)," kata dia lagi.
Menurutnya, cara itu tidak praktis. Maka, ia memilih dikarantina di hotel selama tiga hari setelah kembali dari kunker di Ekuador.
Baca Juga: Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Kabur Karantina Dapat Rp30 Juta