TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BNPB Akui Ada Diskresi bagi Pejabat Bisa Karantina di Rumah

Pejabat itu tak boleh bepergian hingga karantina selesai

Mulan Jameela (memakai hijab). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 mengakui memang ada diskresi khusus bagi para pejabat agar tidak perlu menjalani karantina mandiri di hotel. Mereka bisa menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing. Namun, para pejabat tersebut wajib diam di rumah dan mengikuti aturan durasi karantina mandiri. 

Juru bicara satgas penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan diskresi bagi para pejabat setingkat menteri, termasuk anggota DPR, sesuai di dalam Surat Edaran (SE) nomor 23 tahun 2021 yang diteken pada 29 November 2021 lalu. Isinya mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemik COVID-19. Namun, ketika dicek tidak ada poin yang secara spesifik menyebut pejabat setingkat menteri termasuk anggota DPR dibolehkan melakukan karantina mandiri di rumah. 

Di poin F4f menyangkut protokol, justru tertulis bagi WNI yang tidak termasuk kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

"Tempat akomodasi karantina seperti yang dimaksud di poin tersebut wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19," demikian isi poin di dalam SE nomor 23 tahun 2021. 

Bahkan, di SE nomor 14 tahun 2021 mengenai pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional ketua satgas penanganan COVID-19, tertulis dengan jelas:

"Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud sebelumnya tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh satgas penanganan COVID-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan oleh satgas. Biayanya ditanggung secara mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," demikian isi SE tersebut. 

Hal ini menjadi perbincangan karena anggota DPR dari komisi VII, Mulan Jameela tidak melakukan karantina mandiri wajib usai kembali melakukan perjalanan dari Turki. Hal itu disampaikan oleh pemilik akun media sosial @adamdenigrk.

Ia mengaku menerima pesan langsung ke akunnya yang menyebut pada tanggal 2 Desember 2021, Mulan dan keluarga masih berada di Capadocia, Turki. Sedangkan, pada 9 Desember 2021, mereka sudah berada di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.

Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi agar anggota DPR dapat menjalani karantina mandiri wajib di rumah?

Baca Juga: Ketum PAN Tegur Keras Guspardi Gaus soal Wajib Karantina Mandiri

1. Pejabat termasuk anggota DPR dapat jalani karantina mandiri di rumah bila pergi untuk dinas

Ilustrasi karantina mandiri di Hotel Fairmont Jakarta Pusat (www.fairmont.com)

Anggota komisi I DPR dari fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan mengamini bahwa ada diskresi bagi anggota parlemen untuk bisa menjalani karantina di rumah. Aturan terkait karantina wajib bagi anggota DPR disamakan seperti prosedur menteri. 

"Tapi, itu pilihan (mau dikarantina di rumah atau di hotel). Kan kita musti urus dulu suratnya ke BNPB dan Satgas COVID-19," ungkap Farhan kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin (13/12/2021). 

Selain itu, kata Farhan, anggota DPR yang diberikan diskresi setelah kembali dari luar negeri harus untuk kepentingan dinas. "Harus untuk tujuan dinas ya (ke luar negerinya)," kata dia lagi. 

Menurutnya, cara itu tidak praktis. Maka, ia memilih dikarantina di hotel selama tiga hari setelah kembali dari kunker di Ekuador. 

2. BNPB sebut pejabat yang diberikan diskresi wajib menjalani karantina hingga selesai

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Tangkapan layar YouTube BNPB)

Sementara, menurut Wiku, meski pejabat memperoleh diskresi tetapi mereka wajib menjalankan poin-poin perjanjian yang sudah diatur. "Misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," kata Wiku. 

Selain itu, Wiku mengatakan BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan.

Di tempat terpisah, Komandan Satgas Udara COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono mengatakan Mulan dan keluarganya dibolehkan menjalani karantina di rumah karena mereka telah memperoleh rekomendasi dari BNPB. 

"Benar, dapat surat dari BNPB untuk karantina mandiri (di rumah)," ungkapnya pada hari ini. 

Ia menambahkan aturan karantina di rumah pejabat negara sama dengan di Wisma Atlet maupun hotel karantina terpilih. Tetapi, ia menegaskan kewenangannya terbatas pada pemeriksaan terkait surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 ketika mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Aturannya sama saja dengan karantina di Wisma Atlet yaitu 10 hari," tutur dia. 

Perlakuan berbeda ini memunculkan tanda tanya dari publik. Seolah-olah pejabat diberikan keistimewaan untuk dibolehkan menjalani karantina mandiri di rumah tanpa ada yang mengawasi.

Di sisi lain, hal tersebut berarti, pejabat yang bersangkutan bisa menghemat biaya karantina di hotel. Apalagi biaya menjalani karantina mandiri di hotel tidak murah.

Baca Juga: Anggota TNI AU yang Bantu Rachel Kabur Karantina Dapat Rp30 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya