TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakamla Tangkap Kapal Tanker Asing Angkut 90 Ton BBM Ilegal di Batam

MT Blue Star 08 kini berada di pangkalan Bakamla di Batam

Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika menangkap kapal MT Blue Star 08 yang membawa 90 ton BBM ilegal di perairan Batam pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Dokumentasi Bakamla)

Jakarta, IDN Times - Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap kapal motor tanker (MT) Blue Star 08 pada Jumat, 26 Agustus 2022. Kapal itu ditangkap lantaran diduga hendak menyelundupkan bahan bakar minyak ilegal jenis High Speed Diesel (HSD) di perairan Sekuang, Batam. Personel Bakamla menangkap kapal itu dengan KN Marore-322. 

"MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan patroli bersama keamanan dan keselamatan Laut Arkana I/22 di perairan Batam," ungkap Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan tertulis pada Sabtu (27/8/2022). 

Ia mengatakan KN Marore-322 dikomandani oleh Letnan Kolonel Bakamla, Yuli Eko Prihartanto. Saat sedang melakukan patroli, ia mendeteksi sebuah kapal tanker mencurigakan. 

"Untuk memastikan, maka komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS (Visit, Board, Search and Seizure) untuk menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan," tutur dia. 

Lalu, apa saja yang berhasil ditemukan dari penangkapan kapal tanker Blue Star 08?

Baca Juga: Bakamla Tangkap Kapal Nelayan Vietnam yang Curi Ikan 2 Ton di Natuna

1. Bakamla temukan kapal tanker membawa 90 ton BBM tanpa dokumen lengkap

Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika menangkap kapal MT Blue Star 08 yang membawa 90 ton BBM ilegal di perairan Batam pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Dokumentasi Bakamla)

Berdasarkan keterangan dari Bakamla, mereka berhasil naik ke atas kapal MT Blue Star 08 pada Jumat kemarin pukul 16.06 WIB. Tim dari KN Marore-322 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kru dan isi bawaan kapal tanker itu. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal mengangkut 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai. Selain itu, tidak terdapat data berupa manifes, tidak terdapat bill of ladding, tidak ada manning certificate dan tujuan kapal tidak sesuai dengan port of clearance," kata Yuhanes. 

Bakamla tidak menyebut bendera asal kapal tanker tersebut. Namun, dari foto yang dibagikan oleh Bakamla, terdapat bendera Malaysia berkibar di kapal tanker. 

2. Kapal tanker MT Blue Star 08 diduga melanggar tindak pidana penyelundupan minyak dan gas

Personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika menangkap kapal MT Blue Star 08 yang membawa 90 ton BBM ilegal di perairan Batam pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Dokumentasi Bakamla)

Sementara, menurut Bakamla, setelah dilakukan pemeriksaan awal, MT Blue Star 08 terbukti melanggar tindak pidana penyelundupan minyak dan gas. Komandan KN Marore-322 kemudian memerintahkan agar kapal tanker itu balik arah. 

"Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju ke pangkalan di Batam," tutur Yuhanes. 

Baca Juga: Bakamla Sebut Nahkoda Kapal Tanker Iran Akui Kirim BBM ke Kapal Lain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya