TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bakal Dilaporkan MAKI Gegara Laporan PPATK Rp349 T, Mahfud: Bagus Dong!

Mahfud siap hadapi komisi III DPR soal laporan PPATK

Menko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tak terlalu ambil pusing bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) lantaran membuka laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke ruang publik. Ia justru menilai langkah MAKI itu sebagai sesuatu yang positif. 

"Ya, gak apa-apa (bakal dilaporkan). Malah bagus!" ungkap Mahfud di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023). 

Mahfud mengatakan soal pelaporan yang bakal dilakukan MAKI pada Selasa (28/3/2023) tidak menjadi fokusnya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku lebih fokus untuk memberikan penjelasan ke hadapan anggota Komisi III DPR soal laporan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Rencananya, Mahfud bakal hadir dalam rapat kerja pada Rabu (29/3/2023) pukul 09.00 WIB. Kehadirannya di sana dalam posisi sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kepala PPATK di dalam komite itu bertindak sebagai sekretaris.

"Nanti, hari Rabu kan saya diundang ke sana. Untuk uji logika dan kesetaraan juga. Jadi, jangan dibilang pemerintah adalah bawahan DPR, bukan!" katanya.

Semula Mahfud dijadwalkan rapat kerja dengan komisi III DPR pada Senin (20/3/2023). Namun, kemudian agenda itu digeser ke hari Selasa. Sedangkan, semula Mahfud dijadwalkan mendampingi Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke Papua pada Selasa kemarin namun di menit-menit terakhir dibatalkan. 

Berdasarkan rapat Komisi III bersama PPATK pada Selasa kemarin, terungkap bahwa sejumlah anggota parlemen merasa kesal lantaran Mahfud dianggap sebagai penyebab kegaduhan transaksi mencurigakan Rp349 triliun bocor ke ruang publik. Padahal, kehebohan itu bisa dicegah bila Mahfud tak menyampaikannya ke media.

Sementara, informasi yang pernah disampaikan oleh Mahfud tak ada yang rinci dan memuat nama-nama tertentu. Ia hanya menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan itu adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Apa penjelasan yang disampaikan oleh PPATK soal transaksi yang mencapai Rp349 triliun tersebut?

Baca Juga: Politikus Gerindra Dorong Bentuk Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349 T

1. PPATK tegaskan transaksi senilai Rp349 triliun tak semuanya terjadi di Kemenkeu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan dugaan transaksi janggal Rp349 triliun itu tidak semuanya berbicara tentang tindak pidana yang dilakukan di Kementerian Keuangan. Tetapi, ada pula yang menyangkut dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Kebanyakan, kata Ivan, dari dugaan transaksi janggal itu menyangkut kasus ekspor-impor dan kasus perpajakan. 

"Di dalam satu kasus saja terkait impor-ekspor itu bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ungkap Ivan dalam rapat pada Selasa kemarin.

"Jadi, ada tiga stream. Pertama, LHA (Laporan Hasil Analisis) yang disampaikan oleh PPATK itu ada LHA ada terkait dengan oknum. Kedua, LHA terkait dengan oknum dan tusi (tugas pokok dan fungsi), misalnya kami menemukan kasus ekspor-impor dan perpajakan, tapi kami hanya ketemu oknumnya. Ketiga, kami tidak menemukan oknumnya tapi kami menemukan tindak pidana asalnya," tutur dia lagi. 

Tindak pidana asal kepabeanan atau pajak tersebut yang disampaikan oleh tim PPATK ke penyidik. "Jadi, tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu ada di Kemenkeu. Ini jauh-jauh berbeda maknanya. Kalimat ‘di Kemenkeu’ itu juga ada yang salah," katanya.

Ia menjelaskan publik juga keliru seandainya memaknai laporan dari PPATK yang diserahkan ke KPK. Laporan tersebut, kata Ivan, bukan tentang dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai komisi antirasuah. 

"Tapi, lebih kepada karena tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, penyidik tindak pidana asalnya di KPK," katanya.

2. Mahfud siap hadir di DPR dan bawa bukti otentik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam acara tadarus kebangsaan pada Sabtu, (25/3/2023). (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Mahfud pernah menegaskan bahwa ia tidak bercanda ketika menyebut ingin membuat terang permasalahan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300-an triliun itu. Forum yang paling pas menurutnya, keterangan itu dibuka di parlemen. 

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," kata Mahfud.

Ia pun menyampaikan pesan agar anggota komisi III DPR yang pada Selasa kemarin mengkritisinya dengan keras supaya tidak absen dalam rapat kerja pada Rabu mendatang. "Jadi, kemarin (anggota komisi III DPR) yang ngomongnya agak-agak keras, supaya datang juga," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya