Bagaimana Aturannya bila Kotak Kosong Menang di Pilkada?
Fenomena calon tunggal di Pilkada 2024 akan meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Munculnya wacana memborong partai-partai politik ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus menimbulkan spekulasi akan terjadi calon tunggal di banyak wilayah saat Pilkada serentak 2024. Bahkan, tak sedikit yang memperkirakan calon tunggal itu bakal melawan kotak kosong.
Keberadaan kotak kosong seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal yang mengikuti Pilkada. Padahal, kenyataannya tidak selalu demikian.
Kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong. Melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan bila terjadi pasangan calon tunggal di pilkada suatu daerah maka desain surat suaranya agak sedikit berbeda. Di samping gambar pasangan calon ada satu kotak kosong.
"Jadi, di dalam surat suara, hanya ada (gambar) satu paslon dan satu kolom kosong," ujar Yulianto di Jakarta pada 17 Juli 2024 lalu.
Bila calon pemilih setuju, maka mereka bisa mencoblos gambar pasangan calon. Tetapi, bila tidak setuju berarti mereka dapat memilih kotak kosong.
Baca Juga: Heboh Pilkada DKI Lawan Kotak Kosong, Begini Bentuk Surat Suaranya
1. Ketentuan yang harus dipenuhi hingga dinyatakan calon tunggal di Pilkada
Ketentuan mengenai calon tunggal di pemilihan kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya Pasal 54 C.
Ada lima kondisi yang harus dipenuhi sebelum KPUD bisa menyatakan kandidat yang maju di Pilkada suatu wilayah adalah calon tunggal:
- Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
- Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
- Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap. Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
- Sejak dimulainya masa kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap. Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
- Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Baca Juga: Ini Provinsi yang Berpotensi Alami Calon Tunggal vs Kotak Kosong