TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Panca didakwa pasal berlapis pembunuhan hingga KDRT

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah ketika menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Luthfia Miranda Putri)

Intinya Sih...

  • Tersangka Panca Darmansyah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya di Jagakarsa pada Desember 2023.
  • Pembunuhan dilakukan dengan cara membekap mulut dan hidung anak-anak selama 15 menit, lalu memvideokan jenazah mereka menggunakan handphone.
  • Terpisah dari dakwaan pembunuhan, Panca juga didakwa melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Jakarta, IDN Times - Tersangka dalam kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah (40 tahun) menjalani sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024). Jaksa penuntut umum (JPU), Andy Jaya Aryandi mendakwa Panca telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra-putri kandungnya sendiri pada 2023 lalu. 

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP," ujar Jaksa Andy seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada hari ini. 

Jaksa kemudian menjelaskan cara Panca melakukan aksi kejinya itu. Ia membunuh anaknya satu per satu dengan membekap mulut dan hidung mereka masing-masing selama 15 menit. 

"Lalu, terdakwa memvideokan jenazah anak-anaknya menggunakan handphone," kata dia. 

Pembunuhan itu dilakukan pada 3 Desember 2023 lalu. Empat anak yang dirampas nyawanya oleh Panca yaitu VA (6 tahun, perempuan), SK (5 tahun, perempuan), AR (2 tahun, laki-laki) dan AK (11 bulan, laki-laki). Usai melakukan pembunuhan itu, Panca sempat menuliskan kalimat 'puas, Bunda thx for all' di lantai. 

1. Panca juga didakwa telah lakukan KDRT terhadap istrinya

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, jaksa juga mendakwa Panca dengan tuduhan melakukan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Panca diketahui membenturkan kepala istrinya ke tempat tidur dan lantai. 

"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman nomor 1A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Aksi itu dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari," kata Jaksa Andy. 

Dalam surat dakwaan dijelaskan pada 2 Desember 2023 pukul 05.00 WIB, usai Panca melakukan salat subuh, sang istri DM tertidur bersandar di tempat tidur. Kemudian, Panca menghampiri dan menyisir rambut DM. 

"Namun sisir tersebut menyangkut di rambutnya sehingga membuat saksi DM mengucapkan kata umpatan kepada terdakwa. Lalu, terdakwa yang kesal dan emosi mendengar kata-kata umpatan tersebut kemudian memegang kepala saksi DM lalu membenturkannya ke tempat tidur," tutur jaksa. 

Atas perbuatannya, Panca didakwa pasal 44 di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Jagakarsa: Bunuh 4 Anak dari Bontot-Sulung

2. Panca didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan anak

Ilustrasi pemukulan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di persidangan perdana tadi, jaksa juga didakwa oleh jaksa dengan pasal penganiayaan terhadap anak. Panca didakwa dengan pasal 76 C juncto pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelum ditangkap oleh polisi, Panca sempat mencoba bunuh diri. Namun, gagal. Ia mengaku tega membunuh keempat buah hatinya sendiri karena cemburu kepada istrinya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya