TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR: Pidato Mahathir soal Riau Bukan Sikap Resmi Malaysia

Posisi Riau jelas masuk kedaulatan wilayah Indonesia

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin)

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan seruan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, untuk merebut kembali Riau dan Singapura, diduga bagian dari nostalgia masa lalu. Sebab, di masa lampau, dua area daratan itu bagian dari wilayah Kerajaan Johor. 

Meski begitu, Dave mengaku terkejut pria yang akrab disapa Dr. M itu, tiba-tiba menyampaikan pidato dengan narasi seperti itu. "Karena Beliau berbicara mengenai wilayah kedaulatan kita. Meskipun Pak Mahathir adalah figur internasional yang juga adalah sahabat Indonesia," ungkap Dave kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu, (22/6/2022). 

Tetapi, politikus muda dari Partai Golkar itu menilai posisi Riau sendiri sudah jelas, bahwa Riau merupakan bagian dari wilayah kedaulatan NKRI. Semua wilayah di Indonesia, kata Dave, sudah menyatakan secara tegas sebagai satu bangsa, satu bahasa dan Tanah Air yakni NKRI. 

"Hal itu sudah kita cetuskan di dalam sumpah pemuda pada tahun 1928 yang lampau. Itu adalah bagian dari tahapan sejarah terbentuknya NKRI," kata dia. 

Lebih lanjut, meski Mahathir masih menjadi tokoh yang disegani di dunia, namun ia sudah bukan lagi menjabat sebagai Perdana Menteri dan kepala pemerintahan di Malaysia. "Jadi, statement Beliau tidak lagi merefleksikan sikap resmi Pemerintah Malaysia," ujarnya lagi. 

Lalu, bagaimana dengan sikap Pemerintah Indonesia soal seruan dari Mahathir itu?

Baca Juga: Eks PM Mahathir: Malaysia Harus Rebut Kembali Singapura dan Riau

Baca Juga: Mahathir Mohamad Puji Kepemimpinan Jokowi 

1. Istana tak ingin terprovokasi dengan pidato Mahathir

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) (Dok. Istimewa)

Deputi V dari Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodawardhani mengatakan tak ingin terburu-buru memberikan penilaian apa pun terhadap pidato itu. Ia memilih untuk memastikan lebih dulu, apakah pernyataan Mahathir adalah posisi resmi Pemerintah Negeri Jiran saat ini. Apalagi saat ini, Mahathir sudah tak lagi menjabat sebagai PM Malaysia. 

"Bila tidak (pernyataan resmi Pemerintah Malaysia), maka pernyataan itu hanyalah pandangan pribadi," ungkap Jaleswari di dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juni 2022 lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa secara obyektif untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah suatu negara bila ingin suatu wilayah diklaim berada di bawah kendalinya. 

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Indonesia," kata dia.

2. Pembangunan Provinsi Riau sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 1957

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mengutip data dari situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Riau, area itu merupakan gabungan dari sejumlah kerajaan Melayu yang pernah berjaya di sana, seperti, Kerajaan Indragiri (1658-1838), Kerajaan Siak Sri Indrapura (1723-1858), Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913) dan beberapa kerajaan kecil lainnya. Jaleswari juga menjelaskan bahwa Riau jelas merupakan bagian dari Pemerintah Indonesia. 

"Hal tersebut misalnya dari adanya administrasi Pemerintah Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan menegakan hukum dan unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," kata dia. 

Selain itu, pembangunan Provinsi Riau disusun melalui Undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957. Kemudian aturan itu disahkan sebagai Undang-undang nomor 61 tahun 1958. Provinsi Riau dibangun dalam kurun waktu hampir 6 tahun yakni pada 17 November 1952-5 Maret 1958. 

Lalu, melalui keputusan Presiden RI pada 27 Februari 1958, S.M Amin ditunjuk menjadi gubernur pertama di Provinsi Riau.

Baca Juga: Mahatir Serukan Rebut Riau, KSP: Belum Tentu Itu Sikap Resmi Malaysia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya