TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Andika Revisi Aturan Penerimaan Soal  Tinggi Badan Calon Taruna Akmil

Kini calon taruna harus memiliki tinggi badan 160 cm

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa ketika memimpin sidang penentuan akhir calon siswa Akmil. (Tangkapan layar YouTube Jenderal Andika Perkasa)

Jakarta, IDN Times - Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI nomor 31 tahun 2020. Aturan yang direvisi itu menyangkut tinggi badan dan usia calon taruna-taruni. 

Pada Peraturan Panglima TNI tahun 2020 tinggi badan untuk calon taruna putra adalah 163 sentimeter. Sementara, untuk calon taruna putri, tinggi badan minimal adalah 157 sentimeter. 

Di dalam aturan yang direvisi, maka tinggi badan untuk calon taruna putra diturunkan menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

"Ini harus diketahui untuk semuanya. Jadi, kita menggunakan Peraturan Panglima TNI yang terakhir nomor 31 tahun 2020, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebenarnya lebih mengakomodasi sebagai contoh tinggi badan untuk Peraturan Panglima TNI yang terakhir dan menjadi dasar kita, tinggi badan adalah 163 sentimeter. Itu untuk pria. Sementara, untuk perempuan 157 sentimeter. Itu semua sudah saya turunkan," ungkap Andika seperti dikutip dari YouTube Jenderal Andika pada Selasa, (27/9/2022). 

"Saya sudah mengubah sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," tutur dia lagi. 

Selain mengubah ketentuan minimal tinggi badan, hal lain yang disesuaikan oleh Andika mengenai usia calon taruna untuk bisa diterima masuk ke Akmil. Di aturan yang lama, calon taruna yang diterima berusia 18 tahun ketika pendidikan dimulai. 

"Namun, di tahun ini ada toleransi 3 bulan, lebih dimudahkan. Jadi, 17 tahun 9 bulan. Saya rasa ini merupakan terobosan yang bagus dan memberikan kesempatan toleransi," ungkap Aspers Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo. 

Apakah perubahan penyesuaian ketentuan ini ada kaitannya dengan anak KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang sempat tak lolos karena tak memenuhi syarat usia?

Baca Juga: Isu KSAD-Panglima Tak Akur Diungkap di Komisi I, Anak Dudung Diungkit

1. Syarat ketentuan tinggi badan untuk masuk ke Akmil kerap berubah

Ilustrasi pengukuran tinggi badan calon taruna Akademik Militer (Akmil) untuk tahun ajaran 2022 di Magelang. (Tangkapan layar YouTube Jenderal Andika Perkasa)

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai aturan Panglima TNI yang diubah mengenai tinggi badan bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, dengan tinggi badan diturunkan untuk calon taruna laki-laki, itu sesuai dengan rata-rata orang Indonesia. 

"Dulu standar TB (tinggi badan) dinaikan diduga lebih untuk menampilkan kesan gagah dan berwibawa. Sebelumnya, yang persyaratan TB nya dikecualikan atau meminta lebih tinggi dari 160 cm hanya untuk personel kepolisian dan polisi militer. Itu pun dilakukan dalam seleksi lanjutan di kecabangan, " kata Fahmi kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, (27/9/2022).

Sementara, terkait perubahan usia, Fahmi juga menyebut tidak ada masalah. Ia memprediksi penerimaan calon prajurit taruna yang usianya kurang dari 18 tahun tidak akan banyak. Sebagian besar, calon prajurit taruna yang diterima tetap akan berasal dari kelompok usia 18 tahun-19 tahun. 

"Namun, semangatnya jelas kemungkinan adanya lulusan SMA yang gagal lolos hanya karena kurang umur jadi makin kecil. Ini cukup fair," tutur dia. 

Lebih lanjut, dia menilai perubahan kebijakan itu malah lebih banyak membuka peluang anak muda untuk bergabung jadi prajurit TNI. "Dengan catatan sepanjang memang layak, sehat jasmani dan rohani," tutur dia lagi. 

2. Isu anak Dudung tak lulus masuk Akmil diduga memperuncing perselisihan dengan Andika

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kanan) bersama dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (kiri) di hari pelantikan keduanya di Istana Merdeka (www.instagram.com/@agus_suparto_ri_1)

Sementara, gara-gara perselisihan Jenderal Dudung Abdurachman dan Jenderal Andika Perkasa mencuat ke ruang publik, maka turut menyeret anak laki-laki Dudung, Akbar Abdurachman. Ia sempat dinyatakan tak lulus Akmil oleh Jenderal Andika. 

Menurut informasi yang ditulis oleh Majalah Tempo, Akbar sempat tak diloloskan oleh Andika pada 30 Juli lalu karena putra Dudung itu tak memenuhi syarat soal usia. Keputusan Andika itu tak diterima oleh Jenderal Dudung. 

Pada 30 Juli, ia lalu mengirimkan surat ke Kemenhan dan meminta perubahan keputusan alokasi calon taruna Akmil. Permintaan itu dikabulkan. Akbar pun yang semula dicoret dari Akmil akhirnya diterima. 

Hal ini pula yang menyebabkan Effendi sempat geram kepada KSAD. "Memang kalau anak KSAD gagal, kenapa? Memang dia harus masuk (diterima di Akmil)? Memang kalau dia anak presiden, misalnya, harus masuk? Siapa yang bilang begitu, kata siapa? Jangan seperti ini. Kalau ketentuan mengatakan tidak (lolos kualifikasi diterima) ya tidak (diterima). Jangan ada diskresi," ujar Effendi dengan nada keras pada rapat pada 5 September 2022 lalu. 

Menurutnya, meski Dudung ingin putranya masuk Akmil tetapi tetap harus sesuai dengan peraturan. "Apa urusannya dengan anakmu?" tanya politikus dari PDI Perjuangan itu. 

Baca Juga: Panglima TNI dan KSAD Dudung Salaman Usai Rapat Kerja di Komisi I

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya