Ajak Pemilu Damai, Mahfud: Keputusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Mahfud ajak tokoh Madura melaksanakan pemilu damai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan masyarakat agar tidak bertengkar hanya karena politik elektoral. Urusan politik dalam negara, kata dia, difasilitasi agar bisa disalurkan dengan jelas.
"Tidak usah ribut-ribut bertengkar satu sama lain tentang politik. Urusan politik itu memang kita mendirikan negara agar setiap orang punya aspirasi politik untuk bisa disalurkan dengan jelas. Jadi, silakan salurkan pilihan politik Anda dengan bebas, karena negara akan memfasilitasi," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).
Ajakan serupa juga disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kepada tokoh Madura, saat melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur. Dia mengajak para tokoh mewujudkan pemilu damai, aman, demokratis dan bermartabat. Jangan sampai praktik politik uang yang telah menyuburkan korupsi, menjadi dominan pada Pemilu 2024.
Ajakan Mahfud itu kemudian direspons dengan janji bahwa mereka akan terus mengawal dan menghindarkan praktik politik identitas, yang telah terbukti memecah-belah dan mengganggu harmoni bangsa.
Baca Juga: Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah Apapun
1. Pemilu yang aman dan damai bisa berkontribusi pada majunya Indonesia
Mahfud yang hadir dalam acara deklarasi sejumlah tokoh Madura lintas profesi dari berbagai wilayah di Indonesia menyebutkan, para tokoh siap menjaga dan menyukseskan pemilu yang damai dan demokratis. Secara statistik, ada lebih dari 7 juta orang yang bertekad menyukseskan pemilu dan mempertahankan keutuhan Indonesia.
"NKRI ini harus terus dibangun karena kita tahu, sekarang ini semua bisa maju seperti sekarang, bisa jadi pangdam, menteri, profesor, doktor, ahli di bidang manejemen, karena apa? Karena kita bersama ada di dalam Indonesia maju," kata mantan anggota Komisi I DPR itu.
Baca Juga: Mahfud Harap Putusan MK Soal Syarat Capres Tak Sebabkan Pemilu Ditunda