Profil Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Tegas soal Anwar Usman
Bintan Saragih menjadi dosen di UI selama 35 tahun
Jakarta, IDN Times - Nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih tengah diperbincangkan. Dia menyatakan dissenting option (pendapat berbeda) soal sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Dalam pendapatnya, Bintan menyatakan bahwa Anwar semestinya mendapatkan sanksi lebih berat lagi, karena dia terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Dia menyebut, Anwar seharusnya dapat sanksi berupa pemberhentian tidak hormat.
"Soal Anwar Usman, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bintan, Selasa (7/11/2023).
Siapa Bintan yang begitu tegas dalam hal sanksi Anwar Usman ini? Berikut profilnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi MKMK soal Pencopotan Anwar Usman
1. Bintan mewakili MKMK sebagai akademisi berlatar belakang hukum
Bintan merupakan anggota MKMK yang mewakili unsur akademisi, dengan latar belakang hukum. Dia saat ini menjabat sebagai dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Di UPH, Bintan mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara. Pengalamannya di bidang hukum juga sudah dimulai sejak 1970 silam.
Baca Juga: Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK