Pemerintah Diminta Perhatikan Aspek Halal Vaksin Booster
Pemerintah sebisa mungkin hindari penggunaan vaksin nonhalal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendesak pemerintah memperhatikan aspek halal dalam program vaksin booster atau penguat.
Menurut Saleh, rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus jadi patokan. Apalagi masih banyak masyarakat yang enggan divaksin karena ragu atas halal atau tidaknya vaksin.
"Bagi sebagian masyarakat, vaksin ini kan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu, kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?" ujar Saleh dalam keterangan resmi, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: Respons Kemenkes soal Sindikat Vaksin Booster Jual Rp250 Ribu
1. Peningkatan standar vaksin tergantung pemerintah
Saleh menyebut, kondisi darurat vaksin akibat status halal atau tidak ini harus dihindari. Namun, peningkatan standar vaksin tetap bergantung pada pemerintah.
Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, kata Saleh, diprediksi akan dibahas Komisi IX pada masa reses awal Januari 2022.
"Titik tekannya adalah perlindungan konsumen, nanti juga harus melibatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) di dalamnya," tutur dia.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Booster Bersertifikat Halal