TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: EH Terima Rp15 Miliar dari 2 Tersangka Kasus BTS Kominfo

Edward Hutahean Lakukan pemufakatan jahat

Penetapan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo oleh Kejagung, Jumat (13/10/2023). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Jakarta, IDN Times - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi berujar, tersangka baru kasus BTS Kominfo Edward Hutahean atau EH menerima uang sebesar Rp15 miliar dari dua tersangka lain, yaitu GMS dan IH.

Uang ini yang disebut Kuntadi merupakan bagian dari permufakatan jahat berupa penyuapan dan gratifikasi. Buntut dari tindakannya ini, EH pun terseret menjadi tersangka.

"(EH) menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," ujar Kuntadi dalam sesi jumpa pers di Kejagung, Jumat (13/10/2023).

Buntut dari tindakannya ini, EH didakwa dengan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau Pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan nama Edward Hutahean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, belum dijelaskan peran Edward dalam kasus korupsi BTS.

Nama Edward disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Galumbang menyebut, Edward Hutahaean meminta uang 2 juta dolar AS terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Selain itu, nama Edward juga disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?" kata jaksa di ruang sidang.

"Namanya Edward Hutahaean," ujar Galumbang.

Baca Juga: Kejagung: EH Lakukan Permufakatan Jahat dalam Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya