TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung: EH Lakukan Permufakatan Jahat dalam Kasus BTS Kominfo

EH dikenakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat 1

Penetapan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo oleh Kejagung, Jumat (13/10/2023). (IDN Times/Sandy Firdaus)

Jakarta, IDN Times - Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, Edward Hutahean atau EH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kominfo, lantaran terlibat dalam sebuah permufakatan jahat.

"Adapaun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerika, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," ujar Kuntadi dalam sesi jumpa pers di Kejagung, Jumat (13/10/2023).

Atas perbuatanannya ini, EH pun dikenakan Pasal 15 junto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b undang-undang tidak pidana korupsi atau Pasal 5 ayat 1 undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan nama Edward Hutahean sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Namun, belum dijelaskan peran Edward dalam kasus korupsi BTS

Nama Edward disebut Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam sidang BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Galumbang menyebut, Edward Hutahaean meminta uang USD 2 juta terkait pengamanan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Selain itu, nama Edward juga disebut oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Siapa waktu itu yang mau menawarkan jasa pak?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa lalu.

"Namanya Edward Hutahaean," ujar Galumbang.

Baca Juga: Edward Hutahaean Resmi Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya