TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Bogor Harap KEK Lido Jadi Solusi Pengangguran yang Kena PHK

KEK Lido masih menyisakan masalah sengketa lahan warga

(Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bersama Bupati Bogor Ade Yasin (Dok. Istimewa)

Bogor, IDN Times - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta PT MNC Land Tbk (KPIG) berkolaborasi percepat pembangunan Kawasan Lido yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dengan membangun Lido Arts and Music Center di MNC Lido City. 

Bupati Bogor Ade Yasin berharap kehadiran Lido Musik dan Olahraga bisa menyerap banyak tenaga kerja.

"Karena tenaga kerja di masa pandemi ini banyak yang kena PHK dan lainnya. Semoga ini menjadi solusi bagi pengangguran di Kabupaten Bogor serta mempercepat pemulihan ekonomi," kata Ade Yasin. 

 

Baca Juga: Bupati Bogor Razia PPKM di Puncak, Moge Lolos Pemeriksaan

1. Masih terganjal masalah sengketa lahan dengan warga kampung Ciletuh Hilir

Dok. Istimewa

Di tengah pembangunan Lido Arts and Music Center, sayangnya PT MNC Tanah TBK belum menyelesaikan sengketa dengan warga kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, terkait sengketa lahan dengan warga.

Proses pembangunan KEK MNC Land sudah berjalan, namun warga Kampung Ciletuh Hilir, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, masih bertahan. 

Menurut kuasa hukum warga, Rudi Mulyana, belum ada kesepakatan antara warga dengan pengembang KEK MNC Land.

"Belum ada penyelesaian penanganan atas ganti rugi dan tanah garapan milik warga yang sudah digusur sejak 2018," kata Rudi.

Belum lagi, konflik pemindahan makam milik warga yang tidak sesuai, dan sedang diperkarakan di Polres Bogor. "Dalam pemindahan makam yang masuk kawasan KEK MNC Land diduga salah ambil mayat milik kerabat salah satu warga, dan sedang ditangani Polres Bogor," kata Rudi.

 

2. Warga menolak pindah karena belum ada kesepakatan harga ganti rugi

Warga masih bertahan di kawasan KEK Lido (Rubiakto/ IDN Times)

Untuk pebebasan lahan milik warga, Rudi juga mengatakan belum ada ganti rugi yang cocok. Menurutnya, harga yang dipatok untuk ganti rugi tanah dan bangunan tidak sesuai, dan pihak MNC Land terkesan asal menentukan harga.

"Tidak ada tim aprasial yang menilai tanah dan bangunan, sehingga warga masih menolak, karena nilai yang ditawarkan belum sesuai untuk pindah ke tempat yang baru," kata Rudi.

Menindaklanjuti permasalahan yang masih terjadi di kawasan KEK MNC Land pihak kuasa hukum juga telah menyurati Dewan KEK untuk mempertimbangkan masalah yang terjadi di wilayah yang terdampak pembangunan.

"Hari ini, kami sudah layangkan ke Dewan KEK untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di MNC Land," kata dia.

Baca Juga: Setahun Pandemik, Bupati Bogor Klaim Berhasil Kendalikan COVID-19 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya