TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas, Abu Bakar Ba'asyir Akan Jalani Program Deradikalisasi

Abu Bakar Ba'asyir akan diberikan program wawasan kebangsaan

Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Bogor, IDN Times - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan program deradikalisasi terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) yang akan segera bebas murni pada Kamis, 8 Januari 2021.

Program BNPT diharapkan mampu mengubah pola pikir mantan narapidana yang terpapar paham radikal. Program tersebut di antaranya wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan dan kewirausahaan.

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kalapas Minta Simpatisan Tak Buat Kerumunan

1. Abu Bakar Ba'asyir diharapkan tidak kembali berbuat teror

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sehubungan dengan rencana bebasnya Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman di lapas khusus Gunung Sindur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, Ba'asyir akan melaksanakan program deradikalisasi. 

Eddy menjelaskan program deradikalisasi dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, hingga orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. 

Dia mengatakan sebelum menjalankan program tersebut, BNPT telah berkomunikasi dengan keluarga dan Ba’asyir. "Kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Lembaga Pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama," kata Eddy. 

2. Abu Bakar Ba'asyir akan diberikan wawasan kebangsaan hingga wirausaha

Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Resno Esnir)

Eddy menjelaskan program deradikalisasi yaitu memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, dan bahkan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

"Kami berharap Abu Bakar Ba’asyir setelah bebas dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," kata dia.

Baca Juga: Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya