Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Kalapas Minta Simpatisan Tak Buat Kerumunan
Abu Bakar Ba'asyir sempat dirawat di RSCM
Bogor, IDN Times - Setelah menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Gunung Sindur, Jawa Barat, narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bebas pada Jumat (8/1/2021). Karena itu, pihak lapas imbau kepada para simpatisan agar tidak membuat kerumunan pada saat menyambut Ba'asyir dari tahanan.
Ba'asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya pernah dipenjara selama 15 tahun. Ba'asyir ditahan di Gunung Sindur sejak 2010.
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RSCM, Polri Tetap Memonitor
1. Kalapas wanti-wanti soal penularan COVID-19 kepada para simpatisan Abu Bakar
Terkait bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, Kalapas Khusus Klas II A Gunsin Mujiarto mengatakan, pihaknya akan memberikan pengamanan ekstra pada saat kepulangan.
Dia wanti-wanti agar tidak sampai terjadi kerumunan dari para simpatisan. Dia juga telah berkoordinasi dengan stakeholder di Kabupaten Bogor.
"Kami koordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Gunung Sindur dan mengimbau kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," kata Mujiarto.
Baca Juga: Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021