TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinilai Mengada-ada, Kasus Kaesang Dihentikan

Kaesang dilaporkan karena ucapan di video Youtube.

youtube.com/Kaesang

Wakapolri Komjen Syafruddin mengumumkan bahwa pihaknya tak akan menindaklanjuti laporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dipolisikan karena ucapannya di video Youtube yang diunggahnya pada 29 Mei 2017 lalu dianggap Hidayat mengandung unsur ujaran kebencian dan penodaan agama.

Baca Juga: Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan

Laporan itu dianggap mengada-ada.

Fachri Fachrudin/Kompas

Laporan Hidayat dinilai tak memenuhi unsur pidana sehingga kepolisian tak berniat meneruskan penindakan. "Saya tegaskan (laporan) itu mengada-ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," ujar Syafruddin, seperti dikutip dari Kompas pada Kamis (6/7).

Video Kaesang telah diedit.

youtube.com/Kaesang

Hidayat mengaku ia memang mengedit video Kaesang sebagai barang bukti. Meski demikian, ia meyakini itu tak mengubah konten aslinya. "Iya saya (yang buat), beberapa waktu lalu, saya lupa hari apa. Diambil dari videonya Kaesang. Kalau yang ada tulisannya itukan hanya memperkuat, menambahkan teks," ujarnya.

Setelah diedit, video itu diunggah oleh Hidayat di akunnya yang bernama Tuan Muda EL dengan judul "Akhirnya anak Jokowi diadukan ke polisi terkait penebar kebencian". Hidayat yang masih menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian ini mempersoalkan beberapa kalimat yang diucapkan oleh Kaesang.

Baca Juga: Sempat Terancam Penjara 20 Tahun, Gadis Penghina Polisi Bebas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya