TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK

Titi samakan dengan putusan MK jelang Pilpres 2024

Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraeni. (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon dan berlaku pada Pilkada 2024. Sehingga, PDIP bisa mencalonkan kandidatnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi, dalam cuitannya di akun X, Selasa (20/8/2024).

1. Titi sambut baik putusan MK

Pakar Pemilu Titi Anggraini dalam program Real Talk with Uni Lubis, Rabu (27/3/2024). (IDN Times/Aldila Muharma)

Titi mengaku menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan Pilkada.

"Bravo MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. Hebat MK!!!" tulis Titi.

Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

2. Putusan MK soal aturan Pilkada sama seperti putusan terkait majunya Gibran pada Pilpres 2024

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memimpin upacara peringatan HUT ke-79 RI di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. (IDN Times/Aryodamar)

Titi menegaskan, putusan ini berlaku untuk aturan Pilkada 2024. Bahkan, dia menyebut putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberikan karpet merah pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

"Berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan Putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan Ambang Batas No.116/PUU-XXI/2023. Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang memberi tiket pencalonan pada GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu," ujar Titi kepada IDN Times.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono dan Koalisi Gemuk di Pilkada DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya