Titi: PDIP Bisa Usung Calonnya di Pilkada Jakarta Pasca-Putusan MK
Titi samakan dengan putusan MK jelang Pilpres 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon dan berlaku pada Pilkada 2024. Sehingga, PDIP bisa mencalonkan kandidatnya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujar Titi, dalam cuitannya di akun X, Selasa (20/8/2024).
1. Titi sambut baik putusan MK
Titi mengaku menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan Pilkada.
"Bravo MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan, seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. Hebat MK!!!" tulis Titi.
Baca Juga: Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub