TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meiliana Divonis 18 Bulan, Saksi Ahli Minta Maaf  

Rumadi menilai Meiliana bagian dari korban ketidakadilan

am1380theanswer.com

Jakarta, IDN Times - Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama Selasa lalu (21/8). Hakim menilai Meiliana terbukti telah menodai agama Islam.

Rumadi Ahmad, ahli agama yang sempat dihadirkan di persidangan kasus ini pun meminta maaf kepada Meiliana, karena gagal meyakinkan hakim untuk membebaskan Meiliana dari hukuman. Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui media sosial. 

Bagaimana isi permintaan maaf dan pendapatnya soal kasus ini? 

Baca Juga: Kasus Meiliana, PKS: Jangan Menyentuh Keyakinan Saudara-Saudara Kita

1. Rumadi Ahmad meminta maaf

kbr.id

Melalui laman gusdurian.net yang diunggah pada Rabu kemarin (22/8), Rumadi meminta maaf kepada Meiliana, karena hakim tidak menggunakan pendapatnya sebagai bahan pertimbangan. 

"Ibu Meiliana, maafkan aku. Ternyata keterangan saya sebagai saksi ahli dalam persidanganmu tak didengarkan hakim. Hakim lebih memilih bisikan lain, daripada bisikanku," tulis Rumadi, yang sudah dibaca lebih dari 3.000 warganet. 

Rumadi mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membabaskan Meiliana dari hukuman dan tuduhan melakukan penodaan agama. Ia sadar, biasanya hakim tidak akan tahan dengan tekanan massa dalam memutuskan suatu perkara, bukan atas rasa keadilan. 

"Engkau akhirnya tetap divonis melakukan penodaan agama dengan pidana 18 bulan," kata dia.  

Sebelumnya menduga, jaksa akan terpengaruh dengan argumentasi saya dan menuntutmu bebas. Mengapa? Setelah sidang, salah satu jaksa mendekati saya sambil berkata: "Terima kasih pak atas keterangannya. Banyak yang mencerahkan saya, termasuk posisi fatwa dalam Islam". Ternyata, dugaan saya inipun meleset. 

2. Rumadi menilai Meiliana bagian dari korban ketidakadilan

mediasulsel.com

Rumadi mengaku sedih atas vonis 18 bulan yang dijatuhkan pada Meiliana. Menurut dia, Meiliana sejatinya menjadi korban dari ketidakadilan di negeri ini. 

"Saya sangat sedih mendengar vonis yang dijatuhkan hakim ini. Keluhanmu atas suara azan yang semakin bising mengantarkanmu ke bui. Engkau sudah menjadi kurban, hanya beberapa hari sebelum Idul Kurban. Sedih...," tutur dia. 

"Saya tahu, ke depan hidupmu akan semakin berat. Meski Anda masih punya hak hukum untuk melakukan perlawanan ke peradilan yang lebih tinggi, tapi saya juga tidak terlalu yakin. Sekali lagi, maafkan saya yang belum bisa membantumu bebas dari kasus ini," Rumadi menambahkan. 

Baca Juga: 5 Kejanggalan Vonis 18 Bulan Penjara Bagi Meiliana Versi Pengacara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya