Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Korupsi Impor Gula
RD langsung ditahan di Rutan Salemba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP 2020-2023.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian di Kasus Impor Gula
1. Penyidik Kejagung jemput paksa tersangka RD ke Kota Pekanbaru
Ketut menjelaskan tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik, untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik terpaksa menjemput langsung ke Kota Pekanbaru tersangka RD.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung.
"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujar Ketut.