DKPP Pastikan Sudah Periksa 7 Anggota KPU RI, Dugaan Pelanggaran Etik
Di antaranya soal penerimaan Gibran sebagai cawapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan lembaganya telah melakukan sidang pemeriksaan ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Sudah. Jumat kemarin (22 Desember 2023)," kata Ratna dilansir ANTARA, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran
1. Anggota KPU dilaporkan empat orang ke DKPP
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Meski telah dilakukan pemeriksaan, Ratna tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.
"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.