TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Pastikan Sudah Periksa 7 Anggota KPU RI, Dugaan Pelanggaran Etik

Di antaranya soal penerimaan Gibran sebagai cawapres

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Dok. DKPP)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan lembaganya telah melakukan sidang pemeriksaan ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sudah. Jumat kemarin (22 Desember 2023)," kata Ratna dilansir ANTARA, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran

1. Anggota KPU dilaporkan empat orang ke DKPP

Ilustrasi sidang pelanggaran kode etik DKPP. Dok. Humas DKPP

Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti aduan dari Demas Brian Wicaksono dengan nomor perkaran 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B dengan nomor perkara 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik perkaran nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempatnya mengadukan ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Meski telah dilakukan pemeriksaan, Ratna tidak menyampaikan secara rinci substansi jalannya pemeriksaan, termasuk kapan hasil pemeriksaan tersebut diumumkan.

"Masih akan dilanjutkan ke sidang kedua," kata Ratna.

2. Alasan anggota KPU RI dilaporkan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara itu, berdasarkan data yang dimuat di laman resmi DKPP, teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuking Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023.

Menurut para pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, tentang pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Baca Juga: KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata Pakar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya