TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo di DPR, Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi

Delpedro Marhaen diduga mengalami penganiayaan

Warga Tonton Demo Depan DPR Dari Seberang Tol (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi, saat mengikuti demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di depan Gedung DPR RI, Kamis (23/8/2024).

Laporan adanya penangkapan Delpedro diunggah di akun Instagram Lokataru. Dalam unggahannya disebutkan, Delpedro sampai detik ini masih ditangkap polisi dan belum ditemukan keberadaannya.

1. Delpedro diduga ditahan di Polda Metro Jaya

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (Instagram/Lokataru Foundation)

Pendiri sekaligus mantan Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar membenarkan, Delpedro ditangkap polisi saat mengikuti demonstrasi di depan gedung DPR RI.

"Benar (Delpedro ditangkap)," ujar Hariz saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (23/8/2024).

Namun, Haris belum dapat mengonfirmasi keberadaan Delpedro saat ini. Kemungkinan, kata dia, Delpedro ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Saya belum update pagi ini. Semalam sih dipindah dari DPR ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Soroti Pengunaan Gas Air Mata saat Demo RUU Pilkada

2. Delpedro diduga mengalami penganiayaan

Polisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Dalam unggahan foto di akun Instagram Lokataru, mata sebelah kiri Delpedro membengkak, yang diduga akibat penganiayaan oleh kepolisian.

Haris menyebut, usai penangkapan Delpedro, pihaknya berupaya menghubungi polisi dan melakukan advokasi.

"Sudah dari kemarin sore oleh tim Advokasi untuk Demokrasi," sebut Haris.

Sementara, di unggahan akun Instagram Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis (22/8/2024) malam, pendamping hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui demonstran yang ditangkap.

Tetapi hingga pukul 22.45 WIB, Tim TAUD dihalangi untuk memberikan bantuan hukum. Dalam video yang diunggah, tim advokasi sempat berdebat dengan pihak Polda Metro Jaya.

"Kami mendesak Kapolri, @listyosigitprabowo untuk memerintahkan anggotanya mengikuti aturan hukum yang berlaku. Berikan akses bantuan hukum bagi massa aksi!" tulis YLBHI di caption video yang diunggah.

Baca Juga: Komnas HAM: 159 Demonstran Ditangkap Polisi, Segera Bebaskan!

3. Sebanyak 159 orang ditangkap dalam demonstrasi di DPR

Polisi menangkap tiga demonstran usai tembakkan gas air mata ke demonstran di depan gedung DPR, Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, setidaknya ada 159 demonstran ditangkap Polda Metro Jaya saat demonstrasi penolakan RUU Pilkada di DPR. Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka.

"Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan, dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (22/8/2024) malam.

Komnas HAM berharap penyelenggara negara dan aparat bisa memastikan aksi massa berjalan kondusif ke depannya. Kebebasan berpendapat harus dihormati.

"Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusifitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari kedepan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya