TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Surat Suara yang Dikirim ke Taiwan Diduga Langgar Prosedur

Surat suara di Taiwan tak termasuk kriteria rusak

(Dok. Bawaslu)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) angkat bicara soal surat suara yang sudah tiba di Taipei atau Taiwan. Bawaslu menyatakan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara atau lebih awal dari waktu pemungutan suara Pemilu 2024, yang telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Atas dasar itu diterbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Sedangkan, mengenai metode pemberian suara di luar negeri dapat dilakukan melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos.

Baca Juga: Timnas AMIN Desak Bawaslu Proses Dugaan Kecurangan Pemilu di Taiwan

1. Pengiriman surat suara di Taiwan diduga melanggar prosedur

Ilustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan dalam melaksanakan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap beredarnya informasi pengiriman surat suara melalui metode pos di Taiwan yang telah diterima pemilih.

Bagja menyebut pernyataan KPU RI pada konferensi pers 26 Desember 2023 yang menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taiwan kepada pemilih, akan dianggap sebagai surat suara rusak.

"Sebanyak 929 lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 929 lembar surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 18 Desember 2023," kata Bagja saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).

"Sebanyak 30.347 lembar surat suara lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta 30.347 lembar surat suara Pemilu Anggota DPR Dapil DKI Jakarta II pada 25 Desember 2023," sambung Bagja.

Berdasarkan penelusuran hasil pengawasan tersebut, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan, pertama, pengiriman surat suara oleh PPLN Taiwan kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023, diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

2. Ada dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan KPPSLN Pos atau PPLN Taiwan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Puadi melanjutkan, berdasarkan ketentuan tersebut, secara eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada 2 hingga 11 Januari 2024.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan atau PPLN Taipei. Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri (sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023," terang Puadi.

Kedua, Puadi melanjutkan, berkaitan dengan penyataan KPU tentang 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih dianggap sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

"Artinya, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak," tegasnya.

 

Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, KPU Langsung Anulir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya