TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Hentikan Reklamasi 13 Pulau, 4 Pulau Tetap Dilanjutkan 

Empat pulau terlanjur dibangun untuk kepentingan masyarakat

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di kawasan Teluk Jakarta. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. 

Keputusan ini didasari rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta, setelah melakukan evaluasi dan kajian secara mendalam. 

Apa alasan Anies menghentikan reklamasi?

Baca Juga: Anies: Reklamasi Bagian dari Sejarah, Bukan Masa Depan Jakarta

1. Pencabutan dilakukan karena izin prinsip dan izin pelaksanaan

IDN Times/Victor Raditia

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya, tapi juga secara keseluruhan. Sebab, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. 

"Kami pastikan, 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir Berita Jakarta, Rabu (26/9). 

Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci). 

2. Proses penghentian mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama

ANTARA/Zabur Karuru

Anies menjelaskan proses penghentian mulai dilakukan dengan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja sama kepada pengembang.  

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan mitra melalui jasa penilai independen. 

"Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, serta sarana dan prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain," kata dia. 

Baca Juga: Cabut Izin Reklamasi 13 Pulau, Anies Siap Hadapi Gugatan Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya