TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

14 Ketentuan dan Aturan Pelaksanaan Idul Adha-Hewan Kurban

Menag ingatkan soal wabah PMK pada hewan kurban

ilustrasi hewan kurban (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan kurban 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Menag seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Kementan Klaim Stok Hewan Kurban Aman

1. Umat Islam diminta membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria

Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Menag menjelaskan, edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Timika Kekurangan Stok Hewan Kurban

2. Hewan kurban di zona wabah PMK agar disembelih di RPH

Pemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau, untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya