TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Imam S Arifin: 3 Kali Ditangkap Pakai Narkoba, Sang Anak Jadi Pengedarnya!

Imam S Arifin dipastikan mendekam lebih lama di penjara

detik.com

Imam S Arifin, lagi-lagi ditangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Penangkapan pria 56 tahun ini bukan terbilang baru. Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan mendekam di balik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.

Dilansir Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan bila pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada bulan April 2008 silam. Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009.

sindonews.com

Baca Juga: Hati-Hati, Sekarang Beredar Narkoba yang Berbentuk Minions!

Namun, tidak berselang lama usai dibebaskan, Imam S Arifin kembali ditangkap atas kepemilikan sabu di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada bulan Maret 2010. Atas kasus tersebut, Imam S Arifin divonis lagi penjara empat tahun enam bulan penjara dan dibebaskan pada pertengahan tahun 2014 silam.

Sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Imam juga dipastikan akan kembali mendekam lama di balik penjara gara-gara penangkapan yang ketiga kalinya ini.

Kronologi penggerebekan Imam S Arifin.

detik.com

Imam S Arifin tinggal di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram tersebut didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pengejaran pun dilakukan dan lima anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Iptu Anggoro berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang belakangan diketahui merupakan anggota Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Hadi dengan NRP 77081177.

Kendati tidak ditemukan adanya narkoba, petugas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tetap membawa Brigadir Hadi untuk menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, dugaan tersebut ternyata terbukti. Urine Brigadir Hadi dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja.

Karena dirinya terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Brigadir Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pemain Sinetron "Anak Jalanan" Tersandung Kasus Narkoba.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya