TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Sudah P21, Kasus Penistaan Agama Ahok Segera Naik ke Pengadilan

Live Sidang Ahok: Segera!

Muhammad Adimaja / ANTARA FOTO

Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum terhadap berkas perkara dugaan penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama/Ahok, Rabu, 30 November 2016.

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dikutip Liputan6.com, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan Kejaksaan akan secepatnya mengumumkan hasil sesuai dengan pernyataannya ketika menerima berkas perkara tersebut.

Noor mengatakan Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditanyakan P21. Apa maksudnya P21? Rachmad menjelaskan, P21 artinya administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Baca Juga: Tenggelam 1 Tahun di Danau, iPhone 4 Milik Pria Ini Masih Bisa Menyala. 

Ini pasal pidana yang diberikan kepada Ahok.

Retno Esnir/ANTARA FOTO

Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya telah menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Dalam pidato yang diunggah ke YouTube itu, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

Karena itulah kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya. Kejaksaan kemudian meminta penyidik menindaklanjuti dan menyerahkan barang bukti serta tersangkanya ke Kejaksaan Agung.

Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dia mengatakan, berkas perkara P21 ini bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini. Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Tidak Kunjung Tampil Baik, Pogba: Manchester United Dikutuk!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya