TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status WNI Arcandra Tahar Sudah Pulih, Apakah Ini Dinilai Ilegal?

Ada yang berpendapat ini adalah pengkhianatan

arcandratahar.com

Presiden Jokowi berencana memanggil Arcandra Tahar ke Istana untuk mendapatkan laporan yang komprehensif mengenai status kewarganegaraannya. Rencana presiden ini mengemuka hampir bersamaan dengan ucapan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan ada kemungkinan Arcandra akan kembali menjabat Menteri ESDM.

Dilansir BBC.com, (9/9), wacana Arcandra kembali menjabat Menteri ESDM menguat setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengaku telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra.

Baca Juga: Surat Perpisahan Anis Baswedan Sebagai Menteri yang Bikin Kita Terharu.

poskotanews.com

SK MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar tersebut menurut Yasonna, diterbitkan dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Pemberian status WNI kepada Arcandra, lanjut Yasonna, dilakukan karena pria kelahiran Padang itu telah kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat ketika menyerahkan dokumen paspor ke Kedutaan AS di Jakarta pada 12 Agustus 2016. Selang tiga hari kemudian, Kementerian Luar Negeri AS menerbitkan sertifikat kehilangan kewarganegaraan untuk Arcandra.

DPR: Begitu mudahnya kah berpindah kewarganegaraan?

arcandratahar.com

Argumen Menkumham Yasonna Laoly tidak diterima Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat. Menurutnya hal itu adalah tindakan kesewenang-wenangan dan melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 undang-undang tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI lantaran mengucapkan janji setia kepada negara asing, tidak bisa begitu saja memperoleh kembali status WNI dengan membuang status kewarganegaraannya yang lama.

kompas.com

Nada keberatan juga disuarakan Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura. Pasalnya, menurut Sarifuddin yang menganggap bahwa Arcandra tidak jujur. Pasalnya ketika dia diangkat sebagai menteri, dia menyembunyikan status kewarganegarannya. Atau dia memang sengaja ingin membohongi presiden.

Apabila Arcandra diangkat kembali sebagai menteri, Sarifuddin mengaku tidak menutup kemungkinan DPR akan menggunakan hak interpelasi. Mereka akan menanyakan kepada presiden, apa alasan mendasar sehingga yang bersangkutan diteguhkan kembali sebagai WNI sementara mekanisme dalam undang-undang kewarganegaraan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Jokowi Larang Para Menteri Tinggalkan Jakarta Sepekan Ini, Kenapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya