Masa Penahanan Tinggal 9 Hari, Akankah Jessica Menghirup Udara Bebas?
Polisi masih belum menemukan alat bukti yang kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bustam berspekulasi bahwa waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu tinggal sembilan hari lagi. Sampai saat ini, masih belum ada alat bukti yang menyeret Jessica menjadi terdakwa. Ditambah lagi, hingga saat ini berkas perkara kasus pembunuhan Mirna itu masih berada di penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berkas tersebut juga sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Akan tetapi, pihak Kejati DKI Jakarta terus saja menolak dan mengembalikannya lagi karena dinilai belum lengkap atau P21.
Jaksa meminta kepada penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai dalam tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica dituduh dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Dia pun diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Namun, berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas sembilan tahun, maka penyidik bisa mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.
Baca Juga: Terungkap! Polisi Federal Beberkan Kehidupan Jessica Wongso Selama di Australia.
Editor’s picks
Perpanjangan penahanan Jessica dinilai percuma.
Kini, Jessica menghitung hari penahanannya yang tersisa sembilan hari lagi. Namun, rencananya penyidik akan memperpanjangnya selama 30 hari mendatang. Dilansir Sindonews.com, (20/4), Bustam mengatakan perpanjangan tersebut menurutnya akan menjadi suatu hal yang percuma. Belum ada bukti cukup yang mampu menjerat tersangka.
Bustam memastikan bahwa Jessica bukan pelaku dalam kasus ini. Karena memang tidak ada petunjuk yang menyebutkan gerak-gerik Jessica melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Dengan kata lain, perpanjang tersebut menurutnya adalah hal yang sia-sia.
Bahkan pengacara Jessica juga optimis berkas perkara Jessica akan dikembalikan lagi. Dia juga menilai, dari sikap Jessica yang tenang dalam menghadapi kasus ini saja sudah cukup mencerminkan bahwa Jessica bukan pelakunya. Karena orang yang bersalah akan terlihat dari raut mukanya yang tegang dan penuh dengan kekhawatiran.