TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Fakta Kesaksian Putri Candrawathi di Persidangan Bharada E, Rumit!

Berikut kesaksian lengkap Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, hadir menjadi saksi persidangan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Putri menyampaikan sederetan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam kesaksiannya tersebut. Namun, persidangan berlangsung tertutup saat Putri dimintai keterangan mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan Brigadir J kepadanya. 

Sederet keterangan tersebut mulai dibeberkan Putri setelah Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santoso mempersilakan Putri menceritakan mekanisme keluarga Sambo menunjuk ajudan sebagai pengelola uang belanja bulanan.

Setelah itu, barulah Putri diminta menjelaskan keterangan-keterangan lainnya, Seperti yang telah dirangkum IDN Times, Selasa (13/12/2022).

1. Membuat rekening atas nama Brigadir J dan Ricky untuk mempermudah membayar keperluan rumah tangga

Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (IDN Times/ Tata Firza)

Putri menjelaskan dirinya memberikan akses mobile banking kepada Brigadir J dan Ricky untuk membayar keperluan rumah tangga. Namun, ia menolak menyebutkan nominal pengeluaran rumah tangga per bulannya saat ditanyakan hakim.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan alasan terkait pembuatan rekening atas nama kedua ajudannya tersebut. Ia mengatakan, apabila menggunakan rekening atas namanya sendiri terkadang Brigadir J dan Ricky kesulitan melakukan transaksi.

“Kadang yang makai itu Yosua atau Putri dipakai oleh mereka karena bukan namanya mereka,” ujar Putri.

“Karena itu, saya minta izin kepada dek Ricky dan dek Yosua untuk membuka rekening atas nama mereka untuk memudahkan mereka, karena saya tiap hari juga ada kegiatan, makanya saya berikan kas operasional kepada mereka yang tiap minggunya mereka laporkan kepada saya,” lanjutnya.

Baca Juga: Bharada E: Putri Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

2. Membantah pernah melabrak perempuan hingga menangis di rumah Bangka

Putri Candrawathi (dok. Humas Kejagung)

Sebelumnya, Bharada E bersaksi bahwa ia pernah mengantar Putri bersama Brigadir J keliling kawasan Kemang sambil membawa senjata api. Kemudian, melabrak seorang perempuan di rumah Bangka, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Richard dalam sidang pada Rabu (30/11/2022).

“Karena kemarin ada kesaksian yang mengatakan sebelum peristiwa ini saudara pernah ngajak Yosua dan Richard keliling sambil membawa senjata api terus tidak jelas kemana akhirnya kembali ke jalan Bangka, saudara bertemu dengan suami saudara. Dan pada saat itu keluarlah seorang perempuan dari rumah di Jalan Bangka. Tau ga peristiwa itu?” tanya hakim.

Namun, Putri membantah pernah mengalami peristiwa tersebut. Ia mengaku tidak pernah keliling di Kemang sambil membawa senjata, bahkan singgah ke rumah Bangka untuk melabrak seorang perempuan.

“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Putri.

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan tidak ada sosok Koh Elben yang menjemput perempuan menangis di rumah Bangka tersebut. Namun, ia mengetahui bahwa Koh Elben merupakan teman suaminya, Ferdy Sambo.

3. Mengaku tidak pernah diajari menembak oleh Ferdy Sambo, namun mengetahui soal senjata

Putri Candrawathi (dok. Humas Kejagung)

Dalam sidang, Putri juga dicecar pertanyaan mengenai senjata api yang digunakan Brigadir J selaku ajudannya. Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui ajudannya tersebut membawa senjata atau tidak selama mengawalnya. Menurutnya, hal itu merupakan urusan dinas antara Ferdy Sambo dengan para ajudan.

“Kalau saya itu urusannya ADC (Aide-de-camp) tapi yang saya tahu bahwa ADC mempunyai senjata, tetapi kalau saat mendampingi dia bawa atau tidak saya tidak memperhatikan,” kata Putri.

Setelah itu, Putri mengaku bahwa ia mengetahui tentang seperangkat senjata api karena dirinya merupakan anak seorang tentara. Namun, tidak pernah diajari menembak, baik itu oleh Ferdy Sambo maupun orang tuanya sendiri.

4. Brigadir J bukan Karungga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Majelis Hakim juga mempertanyakan tugas Brigadir J yang ditunjuk langsung sebagai sopir oleh Ferdy Sambo. Putri menjelaskan, tugas Brigadir J yakni membantu dirinya menerima laporan keuangan Bhayangkari hingga mengelola kas rumah tangganya.

"Yosua adalah driver yang ditunjuk oleh suami saya untuk membantu saya, terutama pada saat saya bertugas, khususnya untuk ke Bhayangkari kebetulan adalah pengurus," jelas Putri.

Kemudian, hakim juga menyinggung soal Brigadir J yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (Karungga) dalam keluarga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Namun Putri mengatakan, dirinya tidak pernah menunjuk Brigadir J sebagai Karungga.

"Saya tidak pernah Yosua menjadikan Karungga," ucap Putri.

5. Putri menolak digendong Yosua saat di Magelang

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kemudian, Hakim melayangkan pertanyaan terkait peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022. Putri mengungkapkan, selepas mengantarkan anaknya ke asrama, Sambo berpisah rombongan bersama Daden. Sedangkan, ia pulang ke rumah dan memutuskan tidak pergi ke mana-mana pada malam harinya lantaran sakit.

Pada momen tersebutlah, Putri mengaku Yosua ingin menggendong Putri ke kamar sebanyak dua kali saat ia sakit. Namun, ia menolak tawaran Yosua tersebut.

Lalu, Putri mengaku dirinya mulai merasa sembuh setelah ART Susi membuatkan jahe, barulah setelah itu meminta bantuan Kuat Ma'ruf dan Susi naik ke atas.

“Saya dibuatkan Susi wedang jahe untuk hangatkan badan dan lancarkan pencernaan, biasanya susi hampir setiap hari bikin wedang jahe sama makanan. Setelah makan sama minum saya enakan baru saya minta tolong Susi sama om Kuat untuk bantu ke atas,” pungkasnya.

6. Brigadir J disebut memperkosa Putri pada 7 Juli 2022

Momen Putri Candrawathi pasangkan masker Ferdy Sambo di sela reka adegan pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Foto: IDN Times/Irfan Fathurohman.

Sebelumnya, Putri mengaku dirinya telah diperkosa Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, saat Sambo dan Daden telah kembali ke Jakarta. Ia mengatakan, saat itu dirinya sedang sakit dan memutuskan beristirahat sejak pukul 7 pagi hingga 4 sore. Ia sempat turun ke lantai bawah untuk makan siang, namun kembali lagi ke atas.

“Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang saya turun ke bawah saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang, greges gitu, yang mulia. Terus kepala saya agak pusing saya naik ke kamar atas untuk beristirahat,” ujar Putri.

Putri mulai menceritakan detik-detik pemerkosaan tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung melaksanakan persidangan tertutup. Seusai sidang tertutup, Putri terlihat menangis saat ke luar ruang persidangan menuju ruang tahanan PN Jaksel pukul 15.00 WIB.

“Sudah pastilah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya,” kata Pengacara Putri, Arman Hanis setelah sidang.

7. Brigadir J membanting Putri sebanyak tiga kali

Putri Candrawathi (dok. Humas Kejagung)

Putri Candrawathi juga sambil menangis menceritakan bahwa Brigadir J melakukan kekerasan seksual, pelecehan, pengancaman, dan membantingnya tiga kali. Hal ini diungkapkan Putri setelah hakim menyinggung soal Brigadir J yang dimakamkan secara terhormat oleh kepolisian. 

Menurut Ketua Majelis Hakim, mustahil proses pemakaman itu dilaksanakan terhormat apabila Brigadir J memang berbuat salah. Terlebih lagi, Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pelecehan yang dialami Putri.

“Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” kata Putri.

8. Putri menceritakan kejadian pemerkosaan kepada Ferdy Sambo di rumah Saguling

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemudian, Putri juga menjelaskan dirinya langsung menceritakan dugaan pemerkosaan yang dialaminya kepada suaminya, Ferdy Sambo, di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

"Setelah di lantai tiga, saya bertemu dengan suami saya di ruang nonton. Suami saya sudah duduk di situ, lalu saya duduk di sebelah suami saya. Lalu saya menceritakan peristiwa di Magelang, 7 Juli,” ujar dia.

Setelah menceritakan peristiwa itu, Ferdy Sambo marah dan ikut menangis bersama dengannya. Kemudian, mulai merancang skenario pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Lalu suami saya marah, emosi, terus menarik napas dalam, tanpa berkata-kata lalu menangis. Lalu saya ikut nangis, lalu suami saya memanggil dek Ricky, via HT, lalu suami saya menyuruh saya masuk kamar. Di dalam kamar saya menenangkan diri saya,” ujar Putri.

9. Tidak memerintahkan Bharada E mengantar senjata milik Brigadir J

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E) menjalani sidang di PN Jaksel pada Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Selain itu, Putri membantah telah memerintahkan Bharada E menyerahkan senjata Brigadir J kepadanya. Padahal, sebelumnya Bharada E menyebut dia menyerahkan senjata Yosua ke Putri di ruang senjata, lantai tiga rumah Saguling.

“Setahu saya tidak mengantarkan senjata kepada saya,” ujar Putri.

Senjata itu diketahui, disita sejak dari Magelang hingga ke Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022. Di sisi lain, Putri mengaku ada lemari yang berisikan senjata miliki suaminya.

“Tempat senjata-senjata suami. Kalau lemari senjata ada,” ujar Putri.

10. Membantah adanya perselingkuhan dengan Brigadir J

Terdakwa kasus Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu juga membantah punya hubungan khusus atau romantisme dengan Brigadir J dan berselingkuh selama di Magelang. Putri mengaku, hubungannya hanya sebatas sopir yang telah dianggap sebagai anak kandungnya.

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” ujar Putri.

Meski demikian, jaksa mengungkap bahwa bantahan Putri mengenai dugaan perselingkuhan tersebut terdeteksi bohong dalam pemeriksaan sebelumnya menggunakan lie detector.

11. Mengetahui Brigadir J tewas setelah satu hari kejadian penembakan

Ilustrasi Penembakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Putri Candrawathi pernah memberi kesaksian dirinya mendengar suara tembakan saat Yosua dibunuh di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Namun, di persidangan kali ini dia menyatakan baru mengetahui Brigadir J tewas setelah satu hari kemudian atau 9 Juli 2022.

“Waktu itu Pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya, ada di kamar saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46. Terus suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia,” kata Putri.

Istri eks Kadiv Propam itu menjelaskan, Sambo juga telah melaporkan Yosua tewas karena polisi tembak polisi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Lalu saya kaget dan saya marah kepada Pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya ‘kenapa saya diikut-ikut dalam peristiwa tersebut. Saya menangis lalu suami saya pergi keluar dari kamar,” ujar Putri.

12. Membuat laporan pelecehan seksual karena takut dengan Sambo

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Putri juga mengaku dipaksa membuat laporan pelecehan seksual oleh Ferdy Sambo di Polres Jakarta Selatan. Menurut keterangannya, ia melakukan ini karena takut dengan karakter suaminya.

“Karena karakter seorang polisi orang yang tegas,” kata dia.

Diketahui, Putri melaporkan Brigadir J dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dirancang Ferdy Sambo tentang skenario polisi tembak polisi, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, laporan tersebut akhirnya diberhentikan atau SP3 oleh Polri setelah skenario Sambo terbongkar.

13. Tidak mengetahui siapa yang mendampinginya saat menuju rumah dinas

Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam persidangan ini, Putri juga membeberkan pernyataan yang sangat janggal menurut hakim. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui siapa saja yang menemaninya saat menuju rumah dinas di Duren Tiga dari Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

"Saya baru tahu dari Bareskrim menyetelkan CCTV bahwa ada Yoshua, Richard dan Kuat Ma'ruf," jawab Putri.

Mendengar pernyataan itu, hakim seolah kesal. Sebab, alasanya yang disampaikan Putri dianggap tak relevan. 

"Luar biasa saudara lupanya, kan di situ ada Ricky ada Yoshua, Richard ada Kuat, masak saudara gak melihat?" ujar hakim, keheranan.

Baca Juga: Bharada E Kaget Putri Candrawathi Punya Lemari Isi Penuh Senjata Api

14. Terancam TPPU karena memindahkan uang dari rekening Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Majelis Hakim menegaskan, Putri dan Ricky Rizal terancam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah memindahkan uang dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, usai ajudan Ferdy Sambo itu tewas dibunuh. 

“Mohon izin Yang Mulia, itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja. Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," jawab Putri.

Karena itu, hakim langsung mengingatkan Putri terkait penempatan uang di rekening dengan nama yang berbeda. Menurutnya, tindakan itu masuk dalam kategori TPPU.

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," tegas hakim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya