TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Reshuffle Menkumham Diduga Berkaitan dengan Revisi UU Pilkada di DPR

Jokowi tunjuk kader Gerindra jadi Menkumham baru

Profil dan biodata Zainal Arifin Mochtar (Youtube.com/Dirty Vote)

Intinya Sih...

  • Jokowi mencopot Yasonna Laoly sebagai Menkumham dan menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai penggantinya.
  • Supratman adalah kader Gerindra, menunjukkan Jokowi ingin perwakilan yang mendukung revisi UU Pilkada di DPR.
  • Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada ditunda karena belum memenuhi syarat kuorum, hanya PDIP yang tak setuju.

Jakarta, IDN Times - Pakar tata hukum negara, Zainal Arifin Mochtar mengindikasikan polemik yang terjadi akibat rencana revisi Undang Undang (UU) Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai bagian dari satu rencana besar.

Hal itu juga berkaitan erat dengan proses reshuffle yang dilakukan Presiden Joko "Jokowi" Widodo terhadap posisi menteri hukum dan HAM (menkumham). Sebagaimana diketahui, Jokowi mencopot Yasonna Laoly dari jabatan sebagai menkumham, dan menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai penggantinya.

"Saya orang yang percaya tidak ada kebetulan dalam konteks politik kita. Gak ada kebetulan. Anda bisa bayangkan, putusan MK mau diambil tiba-tiba menkumham-nya sudah diganti duluan. Anda harus membacanya secara mudah," ucap Zainal dalam sebuah diskusi yang digelar oleh INTEGRITY dan CALS di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

1. Menkumham jadi perwakilan Jokowi di DPR

Menkumham RI Supratman Andi Agtas bicara kelanjutan RUU Pilkada. (IDN Times/Amir Faisol)

Jokowi mencopot Yasonna yang notabenenya seorang kader PDI Perjuangan (PDIP) untuk digantikan oleh Supratman, seorang kader Gerindra. Hal itu mengindikasikan bahwa Jokowi ingin ada perwakilan yang bisa mendukung pemerintah dalam revisi UU Pilkada di DPR.

"Menteri inilah yang akan mewakili presiden untuk melakukan pembahasan Undang-Undang Pilkada di DPR. Jadi teman-teman jangan anggap ada yang kebetulan tuh. Teman-teman harus bisa melihatnya bahwa ini bisa jadi adalah satu rangkaian. Jadi tiba-tiba menteri hukum dan HAM diganti. Lalu kemudian tiba-tiba putusan MK keluar," tutur Zainal.

Baca Juga: Gantikan Yasonna Jadi Menkumham, Supratman Mundur dari DPR

2. Pengesahan RUU Pilkada tertunda

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors karena tak penuhi kuorum. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menskors rapat paripurna selama setengah jam sembari menunggu rapat memenuhi syarat kuorum. Adapun agenda rapat paripurna hari ini, yaitu mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang sebelumnya disepakati Baleg dan mayoritas fraksi di DPR.

"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco di ruang rapat paripurna.

Seluruh peserta rapat paripurna menyetujuinya. Kemudian, Dasco mengetok palu sidang.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.

Adapun RUU Pilkada telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) untuk diketok menjadi UU. Sebanyak delapan fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, menyetujui RUU Pilkada ini dibawa rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Menkumham Tunggu DPR soal Kelanjutan RUU Pilkada

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya