Perludem: Putusan MK Berdampak ke Demokrasi, Bukan Cuma Satu Parpol
Putusan MK menyegarkan demokrasi di Indonesia
Intinya Sih...
- Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan satu parpol, tetapi menyegarkan demokrasi di Indonesia.
- Diperbolehkannya parpol tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, termasuk PDIP dan Golkar.
- Putusan MK dianggap menyuburkan praktik demokrasi, menolak politik kartel, dan oligarki yang tidak inklusif.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu alias salah satu partai politik (parpol) saja.
"Apa yang salah dari putusan MK? Putusan ini bukan putusan yang dibacakan yang hanya berdampak pada satu orang, tiga hari sebelum pendaftaran calon, tidak. Ini putusan yang punya dampak pada demokrasi, pada seluruh partai politik, pada seluruh pemilih, semua pemilih," ujar Titi dalam sebuah diskusi yang digelar oleh INTEGRITY dan CALS, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Adapun salah satu poin dalam Putusan MK tersebut adalah diperbolehkannya parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.