DPR Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Booster Bersertifikat Halal
Vaksinasi booster rencananya dilakukan pada 12 Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menggunakan vaksin bersertifikat halal dalam rangka pelaksanaan vaksinasi booster.
Hal itu disampaikan sebagai catatan DPR untuk pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi booster dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan registrasi lima merek vaksin COVID-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster. Kelima merek vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm.
"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan. Produk dalam negeri, vaksin nusantara dan vaksin merah putih, atau bisa juga vaksin impor kategori halal yang produk akhirnya dibuat di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster
Baca Juga: Lebih dari 12 Juta Vaksin Tiba, Total Vaksin RI Tembus 300 Juta Dosis
1. Baru ada dua merk vaksin yang bersertifikat halal
Permintaan Melki untuk menggunakan vaksin halal pada dasarnya dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Melki menegaskan, selain sertifikat halal dari MUI dan PBNU, sebaiknya seluruh vaksin yang akan digunakan sebagai booster tersebut harus tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) BPOM.
Adapun sampai saat ini baru ada dua jenis merk vaksin yang mendapatkan sertifikat halal.
"Kategori halal MUI dan PBNU yakni Sinovac dan Zifivax," ujar Melki.
Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Cek Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster