TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Minta Pemerintah Gunakan Vaksin Booster Bersertifikat Halal

Vaksinasi booster rencananya dilakukan pada 12 Januari 2022

Ilustrasi Vaksin. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk menggunakan vaksin bersertifikat halal dalam rangka pelaksanaan vaksinasi booster.

Hal itu disampaikan sebagai catatan DPR untuk pemerintah dalam melaksanakan vaksinasi booster dalam waktu dekat ini.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan registrasi lima merek vaksin COVID-19 yang akan diputuskan pekan depan sebagai booster. Kelima merek vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivax, dan Sinopharm. 

"Terkait kebijakan booster tahun 2022 yang mau diputuskan minggu depan, kami sampaikan beberapa catatan. Produk dalam negeri, vaksin nusantara dan vaksin merah putih, atau bisa juga vaksin impor kategori halal yang produk akhirnya dibuat di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam keterangan resminya, Minggu (9/1/2022).

Baca Juga: Vaksin Nusantara hingga Merah Putih Bakal Jadi Vaksin Booster

Baca Juga: Lebih dari 12 Juta Vaksin Tiba, Total Vaksin RI Tembus 300 Juta Dosis

1. Baru ada dua merk vaksin yang bersertifikat halal

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Permintaan Melki untuk menggunakan vaksin halal pada dasarnya dipertegas oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dan Penangungjawab KPCPEN Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Melki menegaskan, selain sertifikat halal dari MUI dan PBNU, sebaiknya seluruh vaksin yang akan digunakan sebagai booster tersebut harus tetap mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) BPOM.

Adapun sampai saat ini baru ada dua jenis merk vaksin yang mendapatkan sertifikat halal. 

"Kategori halal MUI dan PBNU yakni Sinovac dan Zifivax," ujar Melki. 

2. Permintaan sertifikat halal vaksin booster bukan sikap egois umat Islam

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada dengan hal tersebut, Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan mengatakan desakan agar pemerintah memperhatikan kepentingan umat Islam terkait penggunaan vaksin halal hendaknya tidak dimaknai sebagai sikap egoistik umat muslim.

Permintaan itu wajar disampaikan mengingat pemeluk agama Islam adalah mayoritas di Indonesia.

“Permintaan penggunaan vaksin halal oleh umat Islam, itu hendaknya tidak dinarasikan, tidak dimaknai seakan-akan memaksakan kehendak atau egoistik agama. Karena ini sudah menyangkut akidah dan itu perlu dihormati. Permintaan umat Islam itu harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Tamil. 

Hal itu ditegaskannya sejalan dengan aksi damai di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI baru-baru ini yang meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

“Karena memang dalam konteks saat ini bukan dalam kondisi darurat vaksin. Tentu tidak berlebihan jika ada permintaan bahwasannya vaksin yang akan disuntikkan ke umat Islam itu vaksin yang halal,” tutur Tamil.

Baca Juga: Dimulai 12 Januari, Cek Syarat Jadi Penerima Vaksin Booster

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya