TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Airlangga Lepas Jabatan Ketum, Jokowi Berpeluang Merapat ke Golkar?

Jokowi bukan merupakan kader atau pengurus Golkar

Presiden Joko Widodo membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (10/7/2024). (Dok. BPMI Setpres/Vico)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum bidang Strategis Partai Golkar, Erwin Aksa membuka kemungkinan bergabungnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo pasca pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Golkar. Namun bergabungnya Jokowi bukan sebagai ketua umum melainkan Ketua Dewan Pembina atau Dewan Penasihat Partai Golkar.

"Kalau Pak Jokowi bisa saja, kalau ingin menjadi ketua Dewan Pembina atau Ketua Dewan Penasehat. Bisa saja karena di situ tidak ada syarat," ujar Erwin dalam program "Ngobrol Seru" bersama Pemimpin Redaksi IDN Times Uni Lubis, Minggu (11/8/2024).

1. Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketum Golkar

Presiden Joko Widodo meninjau kawasan Istana Kepresidenan di IKN, 29 Juli 2024 (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jokowi sendiri memang tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi Ketua Umum Golkar. Meski begitu, Erwin mengatakan bahwa siapapun memiliki kesempatan untuk bisa menjadi Ketum Golkar asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam AD/ART partai.

"Golkar ini kan TBK kan, jadi siapa saja bisa menjadi pimpinan di Golkar asalkan memenuhi syarat dari partai Golkar itu sendiri kan. Syarat-syaratnya banyak ya, misalnya mendapatkan dukungan dari daerah dan pernah menjadi pengurus selama lima tahun penuh," kata Erwin.

"Juga menjadi pengurus secara lima tahun dan berturut-turut atau satu periode penuh. Yang menjadi catatan memang yang bisa ya pengurus sekarang ini ya, yang sedang aktif," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi bukan merupakan kader atau pengurus Golkar dan dia juga pernah menjadi kader PDI Perjuangan.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Mundur, Jusuf Hamka: Golkar Direbut yang Powerful

2. Singgung nama Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Erwin memastikan, syarat pengurus itu tidak terbatas hanya di level pusat, melainkan bisa sebagai pengurus Golkar di daerah.

Erwin pun menyinggung nama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai sosok yang memenuhi persyaratan tersebut.

"Ya kayak Bahlil kan hanya sampai pengurus di Papua, bendahara. Artinya menjadi pengurus terus kemudian tidak pernah menjadi pengurus atau anggota partai lain," ujar Erwin.

Erwin menambahkan, syarat lain yang tidak kalah penting adalah dukungan dari daerah, yakni sebesar 20-30 persen untuk bisa mendapatkan nominasi sebagai ketua umum.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya