Kemnaker Tegaskan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
PMI telah menjadi pahlawan devisa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun pelindungan ini diberikan melalui program Jaminan Sosial bagi para PMI dan keluarganya, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
"Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018," jelas Menaker Ida di sela-sela kunjungannya di Abu Dhabi, Sabtu (30/9).
Baca Juga: Kemnaker Optimalkan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia
1. Pemerintah pastikan pelindungan kepada para PMI yang telah menjadi pahlawan devisa
Dalam Permenaker tersebut, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut, tegas Ida, diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.
“Pemerintah akan terus bekerja memastikan kepada pekerja, mereka yang telah menjadi pahlawan devisa, dengan memberikan pelindungan dari hulu hingga hilir, termasuk memberikan pelindungan sosial bagi mereka,” ujarnya.
Baca Juga: Menaker: Pekerja Migran Indonesia Adalah Duta Bangsa