TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WFO 100 Persen hingga Resepsi, Begini Aturan Lengkap PPKM Level I

Tempat ibadah juga diperbolehkan terisi 100 persen

Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level I di Daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali, begitu pula dengan wilayah Jawa - Bali. Langkah PPKM level I di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pengaturan tersebut setidaknya dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 - 15 Agustus 2022, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus - 5 September 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Juga Diperpanjang Hingga 5 September 2022

1. Apa isi aturan lengkap PPKM level I tersebut?

Penumpang berjalan memasuki Stasiun kereta saat PPKM (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam implementasinya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Adapun aturan lengkap PPKM level I ini di antaranya menyinggung soal pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat ibadah, aktivitas di mal dan pasar, sampai rumah makan atau kafe.

Untuk penerapan Work From Office (WFO), pada level I ini, diperbolehkan 100 persen. Ya, dengan level ini, aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level I dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Catat! PPKM di Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 15 Agustus 2022

2. Selain kantor, tempat ibadah juga bisa 100 persen

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Begitu pula halnya dengan tempat ibadah, baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level I di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen. Kendati begitu, warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya