Menko PMK: 94,71 Persen Warga Indonesia Sudah Nikmati Program JKN
Menko janji akan terus tingkatkan fasilitas BPJS kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.
"Karena masyarakat yang sehat merupakan modal dasar dalam membangun negara yang sejahtera, maju, dan berkebudayaan," ujarnya saat memberikan sambutan pada Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Hotel Aryaduta Jakarta, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Masuk Endemi COVID-19, BPJS Kesehatan Jamin Hal Ini bagi Peserta JKN
1. Program JKN wujud pemerintah Indonesia memberikan perlindungan menyeluruh bagi rakyatnya
Dia menjelaskan, fokus pemerintah Republik Indonesia memberikan perlindungan menyeluruh bagi bangsa Indonesia telah dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satunya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Program JKN bersifat wajib yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta, guna membangun kebersamaan antar peserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," jelas Muhadjir.