TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demo MK, FMD Reformasi Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

FMD Reformasi sebut putusan akan rusak tatanan demokrasi

FMD Reformasi Tolak Permohonan Uji Usia Minimal Capres dan Cawapres (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Jakarta, IDN Times - Front Mahasiswa Demokrasi Reformasi (FMD Reformasi) menggelar demonstrasi  mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 (UU Pemilu), terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q.

Para pemohon ingin menurunkan batas usia minimal yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun, dengan menambahkan syarat "berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah".

"Mengubah aturan di tengah jalan demi kepentingan kelompok dan golongan itu mempertaruhkan masa depan kepemimpinan nasional. Ini bentuk pragmatisme politik yang dapat merusak tatanan kehidupan demokrasi," ujar Koordinator aksi FMD Reformasi, Ahmad Iqbal, di depan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pakar Ungkap Imbas Buruk jika MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

1. FMD Reformasi minta MK konsisten, tak lakukan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi

FMD Reformasi Tolak Permohonan Uji Usia Minimal Capres dan Cawapres (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Iqbal menjelaskan FMD Reformasi menyampaikan sikap tegas menolak dan meminta MK agar konsisten dengan tidak mengubah sesuatu yang bersifat open legal policy.

"MK ini kan lembaga yang lahir dari rahim reformasi untuk menegakkan konstitusi demi tegaknya keadilan publik," ujarnya.

"Jika MK mengabulkan, itu sama saja pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan marwah konstitusi itu sendiri," sambung Iqbal.

Baca Juga: Pakar: Gibran Diuntungkan Bila MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres

2. Batas usia minimal capres dan cawapres bukan isu konstitusional, tak seharusnya diuji MK

FMD Reformasi Tolak Permohonan Uji Usia Minimal Capres dan Cawapres (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

FMD Reformasi sejalan dengan puluhan pakar hukum den pegiat hukum soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji MK.

"Maka jika MK mengabulkan tuntutan ini sudah rusak tatanan hukum konstitusi atas dasar kepentingan politik pragmatis memberikan jalan pemimpin karbitan mengenggam kekuasaan," tegas Iqbal.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya