TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! DPR dan KPU Resmi Ikuti Putusan MK

Ahmad Doli Kurnia memimpin rapat

Rapat antara KPU, Bawaslu, dan Komisi II DPR, Minggu (25/8/2024). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Palu pengesahan diketok langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

"Apakah kita bisa setujui?" tanya Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetok palu.

Ada dua hal utama pada revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Pertama, mengenai batas perolehan suara yang bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Kedua, mengenai batas usia calon kepala daerah.

Berikut bunyi revisi PKPU tersebut:

Pasal 11

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut; dan

b. Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota:

1) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen kabupaten/kota tersebut;

2) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

3) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut; dan

4) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen kabupaten/kota tersebut.


Pasal 15

Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya