Tia Rahmania Melawan, Gugat Mahkamah Partai PDIP ke PN Jakarta Pusat
Ada tiga pihak tergugat
Intinya Sih...
- Tia Rahmania menggugat keputusan Mahkamah Partai PDIP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatannya dan tak bisa mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih.
- Pihak tergugat dalam gugatan tersebut adalah Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana (pengganti Tia), dan Hasbi yang dianggap melanggar kode etik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Tia Rahmania tak tinggal diam usai dipecat DPP PDI Perjuangan (PDIP) dan tak bisa mengikuti pelantikan sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia menggugat keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sudah, gugatan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sidangnya 10 Oktober," ujar kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba kepada IDN Times, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Tia Rahmania Batal Duduk di Senayan, Gara-gara PDIP Murka?
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya