TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR Terpilih, KPU Sebut Dipecat PDIP

Tia Raih suara 36.516 di Dapil Banten

Anggota DPR periode 2024-2029 dari PDIP, Tia Rahmania ketika hadir di acara Lemhanas. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menetapkan Tia Rahmania menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1368 Tahn 2024, tentang perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024.

Dalam keterangannya, KPU menyebut Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana. Tia disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Dia maju sebagai caleg dari Dapil Banten I dari PDI Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 36.516 suara.

IDN Times telah menghubungi sejumlah pengurus DPP PDIP terkait alasan pemberhentian Tia, namun belum mendapat jawaban.

1. Tia sempat semprot pimpinan Wakil Ketua KPK

Dok. Istimewa/instagram.tiarahmania

Sebelumnya, ada peristiwa menarik saat acara pembekalan anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada akhir pekan lalu. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, kena 'semprot' Tia.

Politisi PDIP itu menilai, Nurul Ghufron tidak pantas memberikan ceramah di hadapan anggota DPR, karena terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.

Tia tanpa basa-basi mengaku sudah tak sanggup lagi mencerna materi dari Ghufron. Ia juga mengaku kecewa terhadap Lemhanas, lantaran menghadirkan narasumber tanpa mengecek rekam jejak mereka. 

"Lemhanas ini, saya harapkan menyediakan pemateri-pemateri yang luar biasa, di mana kami dibekali untuk jadi modal insyaallah lima tahun ke depan," ujar Tia, dikutip dari kanal YouTube Lemhanas, Selasa (24/9/2024). 

"Tapi dari pada berbicara teori seperti ini, mending Bapak bicara soal kasus Bapak. Gimana Bapak lolos (pengusutan) Dewas, Dewan Etik? Lalu, bagaimana (ajukan kasus) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sukses? Bagaimana Bapak bisa memberikan rekomendasi pada ASN (agar dimutasi)? Bagaimana di kasus-kasus yang lain, Bapak bisa lolos?" tanya dia dengan nada mencecar Ghufron. 

Baca Juga: Anggota DPR Semprot Nurul Ghufron Saat Pembekalan, Singgung Kasus Etik

2. Tia ingatkan Nurul Ghufron soal etika dan moral

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tegaskan Kaesang Pangarep tak punya kewajiban laporkan gratifikasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Tia juga mengingatkan Ghufron, pangkal tindak kejahatan korupsi ada pada etik dan moral. Di sisi lain, dia juga menyebut Ghufron dipilih bukan oleh kepemimpinan anggota parlemen periode 2024-2029. Ia dipilih oleh anggota Komisi III DPR periode 2019-2024. 

"Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak Ghufron. Saya salah satu dosen antikorupsi," katanya. 

Lemhanas selaku tuan rumah meminta Tia bersikap lebih santun dan menghargai forum pembekalan bagi anggota DPR baru itu. Meski hendak dipotong oleh panitia dari Lemhanas, tetapi ia tidak berhenti. 

"Mohon masukan kepada panitia dari Lemhanas, kalau mengundang pemateri, tolong yang memberikan nilai-nilai baik kepada kami," tutur Tia.

Ia kemudian meminta izin meninggalkan sesi pembekalan dari Nurul Ghufron lebih awal. Sedangkan, Ghufron hanya tersenyum ketika dicecar oleh anggota DPR terpilih itu.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gagal Jadi Pimpinan Lagi

3. Nurul Ghufron terbukti gunakan pengaruh untuk mutasi ASN di Kementan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tersenyum ketika dicecar oleh anggota DPR terpilih periode 2024-2029. (Tangkapan layar YouTube Lemhanas)

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan Nurul Ghufron terbukti telah menggunakan pengaruhnya untuk melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pertanian. Alhasil, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai pimpinan dan dijatuhi sanksi. 

Bahkan, anggota Dewas KPK menilai Ghufron tidak menyesal sudah melakukan pelanggaran kode etik. Ia dianggap tidak bisa menjadi teladan bagi pegawai komisi antirasuah lainnya. Dewas kemudian menjatuhkan sanksi meliputi teguran tertulis dan pemotongan penghasilan 20 persen. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen elama enam bulan," ujar Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean pada 6 September lalu. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya