Sudah Ajukan Izin Kelola Tambang, Ketum PBNU: Wong Butuh
PBNU sebut banyak SDM mumpuni di NU kelola tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, mengaku sudah mengajukan izin ke pemerintah untuk mengelola tambang. Hal itu seiring dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dalam PP tersebut, pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan untuk mengelola tambang.
"Maka ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi. Sehingga, kami memang sudah mengajukan (izin), begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengajukan permohonan," ," ujar Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
1. Pengajuan izin masih dalam proses
Yahya mengatakan, pengajuan izin mengelola tambang yang disampaikan PBNU masih dalam proses. PBNU juga mengaku memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam mengelola industri tambang.
Nah, kemudian apakah NU punya sumber daya? Lah ini bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga dan dia tentu tidak sendirian, bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tapi sebagai pengusaha tambang dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini. Sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini," ucap dia.
Baca Juga: PBNU Terima Kasih ke Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang