TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Cawapres Ganjar, Mega: Bukan untuk Kepentingan Keluarga!

Megawati sebut punya hak prerogatif tentukan capres-cawapres

Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta semua kader dan simpatisan bersabar dalam menunggu pengumuman calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo. Megawati mengaku, memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa capres dan cawapres yang akan diusung PDIP di Pilpres 2024.

"Minggu ini kita akan memasuki masa pendaftaran capres dan cawapres. Saya telah mempertimbangkan dengan matang nanti, siapa sosok yang paling tepat mendampingi Pak Ganjar Pranowo," ujar Megawati dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube PDIP, Senin (16/10/2023).

"Saya sudah menerima masukan dari seluruh pihak, tapi tetap bersabarlah. Karena ibu, kalian beri hak prerogatif. Artinya, ibu yang menentukan. Oleh sebab itu, maka sabar aja. Tunggu dari mulut saya, nanti akan datang siapa pasangannya Pak Ganjar. Ya masa ibu salah pilih. Nggak lah," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Megawati menegaskan, pilihannya terkait cawapres Ganjar tidak ada urusannya dengan pribadi atau keluarga.

"Itu bukan demi PDIP semata lho. Bukan hanya berkeinginan yang namanya hitungan elektoral saja lho. Tapi itu juga bukan kepentingan saya pribadi atau keluarga lho. Jadi saya memang mencari seseorang pemimpin itu untuk bisa memimpin Republik Indonesia ini dengan baik," kata dia.

Oleh karena itu, Megawati mengaku memilih pasangan capres-cawapres 2024 adalah mereka yang benar-benar pas memimpin Indonesia. Sehingga, tidak bisa asal pilih.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Chico Hakim menyebut, keputusan MK itu telah melampaui kewenangan MK sebagai institusi negara.

"Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang diuji, yaitu ketentuan baru, pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka MK melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," ujar Chiko dalam konferensi pers di Media Center TPN GP, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, MK tidak memiliki fungsi legislatif. Oleh karena itu, keputusan MK tersebut tidak otomatis menjadi hukum.

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya