TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan Barunya

Skripsi bisa diganti prototipe dan proyek

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengatakan, Merdeka Belajar episode ke-26 itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam acara itu, Nadiem menyampaikan, skripsi, tesis, dan disertasi bukan sebagai syarat kelulusan.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya, tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam pidatonya yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Selain Materi, Perhatikan 5 Hal Ini Jelang Sidang Skripsi

Baca Juga: Cara Membuat Daftar Isi Manual di Word buat Skripsi

1. Alasan Nadiem gugurkan skripsi dan tesis sebagai syarat kelulusan

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul hingga tulang punggung inovasi.

"Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat, lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” ucap dia.

2. Kepala prodi setiap kampus merdeka menentukan standar kelulusan mahasiswa

Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Youtube.com/Kemendikbud RI)

Dalam kesempatan itu, Nadiem menyebut, kepala program studi (prodi) di masing-masing kampus bisa secara merdeka menentukan standar kelulusan bagi mahasiswanya. Sehingga, kata Nadiem, standar kelulusan tak perlu lagi dijabarkan secara rinci.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya