TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SK Perpanjangan Pengurus Digugat, PDIP Anggap Sesat Logika

PDIP anggap ada serangan politik

Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menanggapi putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya Sih...

  • Polemik gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan bergulir terus, dianggap sebagai serangan politik oleh Deddy Yevry Sitorus.
  • Proses perpanjangan kepengurusan di DPP PDIP sudah melalui mekanisme yang benar dan telah dikaji mendalam sesuai aturan partai serta konstitusi.
  • Gugatan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang menetapkan masa bakti kepengurusan hanya selama lima tahun dan hanya dapat dilakukan melalui kongres partai.

Jakarta, IDN Times - Polemik terkait gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024 diperpanjang menjadi tahun 2025 terus bergulir. Gugatan itu dilayangkan empat kader PDI Perjuangan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevry Sitorus menyatakan gugatan tersebut tidak murni sebagai langkah hukum. Menurutnya, ini merupakan serangan politik terhadap partai.

“Kami menganggapnya sebagai sebuah langkah politik yang keterlaluan, ini bukan upaya hukum murni,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).

Deddy mengatakan, tidak ada kerugian baik moril maupun materiel bagi pihak penggugat. Menurutnya, beberapa pengacara yang mewakili penggugat tampak memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.

“Aroma politiknya sangat terasa,” kata dia.

Baca Juga: 4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta 

1. Anggap logika sesat

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus (IDN Times/Amir Faisol)

Deddy menegaskan, proses perpanjangan kepengurusan di DPP PDIP sudah melalui mekanisme yang benar. Proses ini telah dikaji mendalam sesuai aturan dan konstitusi partai. Selain itu, perpanjangan ini juga telah melalui pengkajian hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Jika logika penggugat diikuti, kata Deddy, dampak hukumnya akan sangat besar. PDIP pada 2019 mempercepat kongres untuk menyesuaikan agenda politik nasional. Jika mengikuti alur pemikiran penggugat, SK yang dikeluarkan setelah percepatan kongres tersebut dianggap tidak sah. Ini dapat berakibat pada keputusan-keputusan penting yang dikeluarkan setelahnya, termasuk pemilihan kepala daerah.

Salah satu contohnya adalah Gibran Rakabuming, yang terpilih menjadi Wali Kota Solo berdasarkan SK DPP PDIP hasil percepatan kongres. Jika keputusan itu cacat hukum, maka status Gibran sebagai calon wakil presiden juga bisa dianggap tidak sah.

“Kalau keputusan PDIP pasca-percepatan kongres tak sah, maka Gibran pun tak sah,” tegas Deddy.

Selain itu, produk hukum pilkada pada 2020 di seluruh Indonesia juga akan terganggu. Hal ini menunjukkan dampak dari logika gugatan penggugat dapat menimbulkan krisis kenegaraan yang serius. Deddy menegaskan bahwa logika seperti ini harus dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan lebih lanjut.

Deddy juga menyarankan agar para pelaku di balik gugatan ini berhenti mencari masalah.

"Saya sarankan agar para otak kotor, atau mastermind dan dalang dari upaya sabotase PDI Perjuangan ini untuk berpikir panjang," ucap dia.

Baca Juga: FX Rudy Mengaku Siap Dipanggil Polisi usai Dilaporkan Kader PDIP Solo

2. Nama empat kader yang menggugat ke PTUN

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mereka mempersoalkan pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP Victor W Nadapdap menjelaskan masalah ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, perpanjangan kepengurusan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang ditetapkan dalam Kongres PDIP pada 2019.

"Berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, ditetapkan keputusan Nomor 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDIP. Dalam keputusan tersebut, masa bakti kepengurusan DPP PDIP ditetapkan hingga tahun 2024," ujar Victor dalam keterangannya, dikutip Senin (9/9/2024).

Baca Juga: Ganjar Mulai Road Show Bantu Menangkan Calon Kepala Daerah PDIP

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya