TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sita HP Hasto dan Buku Agenda PDIP, Penyidik KPK Dinilai Langgar HAM

Sebab, Hasto masih berstatus saksi dalam pemeriksaan KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana, Firman Chandra, menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dan HAM karena menyita buku agenda PDIP serta handphone (HP) milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Padahal, Hasto masih berstatus sebagai saksi.

Sementara, Kusnadi tak ada kaitan status dalam pemeriksaan di KPK pada Senin (10/6/2024).

"Karena ini menyangkut hak asasi manusia ya, seharusnya tidak boleh diizinkan (sita ponsel dan buku PDIP)," ujar Firman, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Sita HP Hasto, Kompol Rossa Disebut Harus Segera Dipanggil Dewas KPK

1. Penyitaan barang harus melalui serangkaian prosedur

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Firman menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyitaan barang milik seseorang harus melalui serangkaian prosedur. Menurutnya, penyitaan barang itu dilakukan terhadap seorang tersangka.

"Karena dalam KUHAP, pertama, orang yang digeledah itu kaitannya dengan penetapan tersangka terlebih dulu, baru boleh melakukan serangkaian penggeledahan, atau penyitaan," kata dia.

Baca Juga: Kompol Rossa Sita HP Hasto, Mantan Wakapolri: Langgar Etika Profesi

2. Saksi memiliki hak asasi

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Firman mengatakan, seseorang yang berstatus sebagai saksi memiliki hak asasi manusia yang tak boleh dilanggar. Salah satunya tidak boleh merampas barang miliknya.

"Di sini, definisi saksi itu punya hak asasi manusianya. Hak seorang saksi tidak boleh mengizinkan kalau itu dirampas," ucap Firman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya