Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo mengatakan, draf tersebut diterima Kemensetneg pada Jumat pekan lalu (7/6/2024).
"RUU terkait sudah diterima oleh Setneg hari Jumat siang minggu lalu," ujar Dini kepada jurnalis, dikutip Jumat (14/6/2024).
Baca Juga: Revisi UU TNI Tuai Polemik, Menko Hadi: Masih Dalam Proses
2. DPR belum mau bocorkan poin revisi UU TNI
Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol) Anggota komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, belum ada pembahasan detail mengenai apa saja yang akan direvisi dari UU Nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI. Tetapi, ia tak menampik revisi UU TNI kini menjadi inisiatif dari DPR.
Meski belum membahas secara detail apa saja yang bakal direvisi di dalam UU TNI, Hasanuddin memberikan empat poin bocoran yang bakal dibahas dalam revisi tersebut.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Substansinya seperti apa, saya juga belum dapat. Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu. Pertama, mengenai status Tentara Nasional Indonesia," ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Kedua, mengenai usia dinas. Poin ketiga yang akan direvisi status hubungan antara TNI dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan masalah-masalah anggaran lainnya.
Wacana revisi UU TNI ini telah menjadi sorotan sejak awal 2023 lalu. Ketika itu dokumen draf revisi UU yang masih dalam pembahasan tahap awal sudah bocor ke ruang publik. Padahal, seharusnya tidak beredar dulu.
Salah satu yang menjadi sorotan di dalam revisi UU TNI, yaitu upaya perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.