TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons Jokowi soal DPR Bentuk Pansus Angket Haji

Jokowi menyebut, itu hak yang dimiliki DPR

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons singkat terkait DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Menurut Jokowi, itu merupakan hak DPR.

"Itu hak yang dimiliki DPR," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Pansus Angket Haji Rapat Perdana Rabu Besok, Termasuk Pilih Pimpinan

1. Respons Kemenag soal Pansus Angket Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief bicara sejumlah masalah pelaksanaan haji 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, Kemenag tidak pernah menjual kuota haji.

Pernyataan ini sekaligus menjawab isu tersebut, yang turut disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR. 

Terkait mekanisme pembagian tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi ke Indonesia, Latief menjelaskan, tambahan kuota 20 ribu itu dibagi ke jemaah haji khusus setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Namun, persetujuan itu belum tersampaikan secara resmi ke Komisi VIII DPR RI. 

"Jadi betul ada situasi teknis yang kemudian kita simulasikan, jadi bukan dijual. Kemenag juga nggak jualan kuota," kata Hilman dalam acara bertajuk "Sukses Haji 2024" di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Ada Pansus Angket Haji, Dirjen PHU: Kemenag Gak Jualan Kuota Jemaah

2. Pemvisaan jemaah haji khusus dilakukan secara mandiri

Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menjawab dugaan indikasi korupsi pengalihan kuota jemaah haji. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Hilman, proses pemvisaan jemaah haji khusus tak diurus langsung oleh Kemenag, melainkan oleh masing-masing jemaah sendiri.

"Dalam undang-undang, haji khusus itu dari proses pemvisaan dan lain lain oleh mereka sendiri bukan kita Pak," kata dia.

Hilman menambahkan, haji khusus pun saat ini sudah tidak bisa langsung per perusahaan, tapi akses dibuatkan user oleh Kementerian Saudi.

"Dari dulu mereka langsung dengan Kemenag (Arab Saudi) itu sendiri, tidak dengan Kemenag (RI) untuk haji khusus. Jadi kira-kira seperti itu," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya