Putusan MK soal Syarat Jadi Capres-Cawapres, Ini Respons Ganjar
Ganjar sebut putusan MK sudah final
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana kepala daerah atau mantan kepala daerah boleh mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Menurutnya, keputusan MK sudah final.
"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Projo-Ganjar Deklarasikan Dukungan, Nilai Ganjar Pantas Jadi Pemimpin
Baca Juga: Calon Pendamping Ganjar Masih Digodok, Ini Daftar Namanya
1. PDIP sebut putusan MK belum efektif bila UU Pemilu tak direvisi
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, putusan MK itu menghadirkan klausul baru, sehingga perlu ada perubahan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," ujar Hasto di Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Sehingga, dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan, bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.