TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Putusan MK soal Syarat Jadi Capres-Cawapres, Ini Respons Ganjar

Ganjar sebut putusan MK sudah final

Capres 2024 Ganjar Pranowo di acara Konsolidasi PDIP DKI Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana kepala daerah atau  mantan kepala daerah boleh mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun. Menurutnya, keputusan MK sudah final.

"MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini," ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Projo-Ganjar Deklarasikan Dukungan, Nilai Ganjar Pantas Jadi Pemimpin

Baca Juga: Calon Pendamping Ganjar Masih Digodok, Ini Daftar Namanya 

1. PDIP sebut putusan MK belum efektif bila UU Pemilu tak direvisi

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai, putusan MK itu menghadirkan klausul baru, sehingga perlu ada perubahan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ketika kemudian MK mengambil keputusan yang sampai sekarang menimbulkan berbagai perdebatan tentang masuknya klausul baru, materi muatan baru tentang adanya usia 40 tahun dan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah, maka materi muatan baru ini yang telah diputuskan oleh MK akan efektif, final, dan binding apabila sudah dijabarkan dalam UU Pemilu, (tentang usia) presiden dan wapres," ujar Hasto di Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Sehingga, dari pendapat para pakar yang disuarakan ke publik menyatakan, bahwa keputusan tersebut harus ditindaklanjuti melalui perubahan Undang-Undang Pemilu (syarat pendaftaran) presiden dan wakil presiden, selama perubahan undang-undang itu tidak dilakukan, maka otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum," sambungnya.

 

2. Keputusan MK tuai pro dan kontra

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dalam kesempatan itu, Hasto menyebut, keputusan MK menuai pro dan kontra di masyarakat. Hasto mengatakan, MK seharusya menjadi benteng demokrasi untuk mengkaji apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

"Banyak di antara mereka yang menyayangkan keputusan bahwa MK seharusnya menjadi benteng demokrasi, benteng konstitusi dan keputusan tersebut menguji apakah Undang-Undang Pemilu, presiden dan wakil presiden tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak, ini yang seharusnya paling penting," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya